kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI akan terapkan SNAP tahap awal kepada 16 pelaku sistem pembayaran pada Juni 2022


Jumat, 03 Desember 2021 / 13:51 WIB
BI akan terapkan SNAP tahap awal kepada 16 pelaku sistem pembayaran pada Juni 2022
ILUSTRASI. BI akan menerapkan SNAP tahap awal kepada 16 pelaku sistem pembayaran pada Juni 2022.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melihat pelaku jasa sistem pembayaran telah menerapkan open application programming interface (API) saat memberikan layanan kepada masyarakat. Lewat teknologi ini, pelaku digital dan sistem pembayaran bisa saling terhubung secara langsung satu sama lain. 

API memungkinkan nasabah melakukan transaksi pembayaran di suatu platform menggunakan jasa sistem pembayaran, tanpa perlu keluar dari aplikasi tersebut.

Namun kerjasama ini belum seragam dan tidak terstandardisasi. Melihat hal ini, Bank Indonesia (BI) merilis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) pada 17 Agustus 2021. Acuan ini akan berlaku bagi perbankan, fintech payment, dan e-commerce. 

BI memberlakukan keseragaman aspek pada  standar teknis dan keamanan, standar data dan spesifikasi teknis. Juga pedoman tata kelola dalam penyelenggaraan keterhubungan open API pembayaran.

“Isu risiko digitalisasi seperti kebocoran data, serangan siber, dan perlindungan data pribadi. Lewat SNAP ini BI melakukan standardisasi, maka aspek keamanan, aspek standarisasi data, spesifikasi teknis, dan tata kelolanya distandar,” kata Retno Ponco Windarti, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran pada Jumat (3/12).

Baca Juga: Bisnis uang elektronik diramaikan pemain baru

Guna mendukung implementasi SNAP, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Novyanto mengatakan, BI telah menyiapkan sebuah developer site guna publikasi standar, uji coba kesesuaian standar, dan publikasi standar yang sudah terverifikasi.

Bila penyedia layanan akan melakukan pengembangan layanan dan produk pembayaran yang menggunakan open API, maka wajib mengajukan persetujuan melapor ke BI. Laporan ini akan bergantung pada risiko penembangan dari hasil kerja sama yang dilakukan. 

“Para penyelenggara open API akan diarahkan untuk saling membuka data layanan keuangan dalam kerja sama kontraktual yang terstandar. Harapannya bisa mengurangi fragmentasi dan mendorong akselerasi digitalisasi keuangan dan ekonomi di Indonesia,” ujar Novyanto. 

Retno menambahkan, BI membebaskan keinginan antar bank, fintech, maupun e-commerce untuk saling terbuka satu sama lain. Hal ini akan bergantung strategi masing-masing pelaku industri.

BI akan mengimplementasikan SNAP secara bertahap dengan prioritas pertama kepada 16 pihak dari industri yang terlibat dalam penyusunan SNAP bersama BI. Tahapan pertama ini akan berlangsung pada Juni 2022. 

“Bagi jasa pembayaran yang tidak terlibat dalam penyusunan SNAP, namun telah kembangkan open API pembayaran wajib implementasi SNAP pada Desember 2022. Adapun pengguna layanan dari sektor UMKM dan nirlaba diberikan kesempatan untuk integrasi paling lambat pada Juni 2025,” kata Novyanto. 

Baca Juga: Siap-siap, biaya transfer antar bank akan turun Rp 2.500 mulai pekan II Desember 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×