Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Setelah ditunggu-tunggu selama hampir lima bulan, akhirnya Bank Indonesia menerbitkan juga ketentuan teknis terkait kartu kredit. Sedianya aturan ini keluar tak lama setelah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) pada Januari 2012.
Seperti yang sudah disinggung-singgung sebelumnya, SE soal ini menentukan mekanisme pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan minimum pendapatan nasabah tiap bulan sebesar Rp 3 juta - Rp 10 juta. Mekanismenya, jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit kepada
seorang Pemegang Kartu adalah maksimum hanya dua Penerbit Kartu Kredit.
Selain itu, jumlah maksimum plafon kredit secara kumulatif yang dapat diberikan kepada seorang Pemegang Kartu Kredit adalah tiga kali pendapatan tiap bulan Pemegang
Kartu Kredit.
"Calon Pemegang dan Pemegang Kartu Kredit yang memiliki minimum pendapatan tiap bulan di atas 10 juta tidak dikenakan pembatasan tersebut," ungkap Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Boedi Armanto yang menandatangani SE tersebut.
SE yang berlaku mulai Senin, (11/6) ini juga mengatur tentang mekanisme penagihan kartu kredit menggunakan jasa pihak penagihan, pembatasan pengenaan bunga, sampai batas umur pemegang kartu.
Beberapa aturan terkait kartu kredit yang termuat dalam SE APMK:
- Batas Umur: Minimal 21 tahun atau minimal 18 tahun bila sudah menikah, yang diberlakukan pada 1 Januari 2013.
- Batas Gaji Nasabah: Minimal Rp 3 juta, berlaku 1 Januari 2013.
- Batas Bunga: 3% per bulan, berlaku 1 Januari 2013.
- Plafon pinjaman: Tiga kali gaji, berlaku 1 Januari 2013.
- Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah.
- Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
- Penggunaan pin: Minimal enam digit, berlaku 1 Januari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News