Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Industri kartu kredit menargetkan pengkinian identifikasi data pemegang kartu kredit rampung akhir tahun ini. Hal tersebut terkait pemenuhan Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Identifikasi tersebut terkait ketentuan dari BI yang membatasi pemegang kartu berpenghasilan Rp 3 juta - Rp 10 juta tidak boleh memiliki kartu lebih dari dua penerbit. Ketentuan ini baru akan dituangkan secara rinci dalam surat edaran tersendiri yang direncanakan meluncur Juni 2012.
"Aturan ini kan berlaku surut. Pengguna kartu yang penghasilannya menurut peraturan tidak bisa memiliki kartu lebih dari dua penerbit dipersilakan memilih kartu mana yang akan dia tutup. Industri akan lakukan identifikasi dulu siapa orang-orang ini," ujar General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha, Selasa (5/6).
Ia mengatakan, saat ini industri tidak memiliki data khusus mengenai individu yang memiliki lebih dari dua kartu dari penerbit yang berbeda dengan penghasilan tertentu. Pasalnya, tidak ada lembaga tertentu yang memang secara spesial melakukan pendataan semacam itu. Alhasil, industri harus melakukan pengkinian data sendiri.
BI memberikan waktu hingga 1 Januari 2013 bagi penerbit kartu kredit untuk secara efektif memberlakukan aturan mengenai pendapatan minimum pemegang kartu kredit. Adapun untuk nasabah yang terkena ketentuan pendapatan, diberikan masa transisi dua tahun sejak tanggal 1 Januari 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News