kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI atur implementasi standar nasional open API, ini timeline penerapannya


Senin, 23 Agustus 2021 / 13:50 WIB
BI atur implementasi standar nasional open API, ini timeline penerapannya
ILUSTRASI. Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan standarisasi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran. PBI ini mulai menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API (SNAP) yang diluncurkan pada 17 Agustus 2021.

“Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI sudah dikeluarkan. Open API dilakukan sebagai implementasi dari visi kedua dan ketiga, yaitu mendukung digitalisasi perbankan yang salah satunya melalui Open API, open banking, dan juga interlink antara bank dengan fintech,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung dalam konferensi virtual, Senin (23/8).

Ringkasnya, Open API adalah komunikasi antar pelaku melalui sebuah application program interface atau API. “Komunikasi ini antara bank dengan e-commerce, uang elektronik, payment gateway, dan sebagainya,” tambahnya.

Juda memaparkan, praktik komunikasi yang selama ini terjadi antara bank yang satu dengan yang lain, dengan aggregator dan payment gateway lain belum ada standarnya. Sehingga protokol komunikasinya berbeda-beda.

Baca Juga: BI sampaikan 5 visi blueprint sistem pembayaran Indonesia

“Inilah tujuan dari SNAP, yaitu untuk membuat standar teknis disamakan, baik itu protokol komunikasi, format data, standar keamanan, dan sebagainya. Pedoman tata kelola juga distandarisasi. Seperti terkait perlindungan data nasabah dan kehati-hatian itu juga sudah ada standarnya,” ungkap Juda.

Dengan SNAP, semua pihak bisa berkomunikasi dengan satu bahasa agar lebih efisien dan tidak ada fragmentasi. Hal ini ditujukan untuk mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia, melalui kemudahan melakukan kerjasama.

“Transaksi yang sudah distandarisasi itu ada 22 jenis API, yang mencakup 72 sub-API yang bisa dikelompokkan dalam lima kategori; yaitu registrasi, informasi saldo, riwayat transaksi, transfer kredit, dan transfer debit. Sehingga para pelaku di PJP bisa mengakses standar ini di dalam developer site,” paparnya.

Selain itu, ada pula fungsi direktori publikasi, yang memuat informasi terkait pihak-pihak yang telah memenuhi standar SNAP. Hal ini ditujukan agar pihak lain yang ingin berkomunikasi dengan pihak yang sudah ada dalam list publikasi ini bisa dengan mudah dilakukan.

Juda menjelaskan mengenai tahapan dan proses pengembangan API yang diawali dengan menguji kepada developer site, untuk mengetahui kesesuaian dengan standar SNAP.

“Kemudian ada pengujian fungsionalitas. Ini dilakukan pada infrastruktur dari ke dua belah pihak. Tahap ketiga adalah verifikasi untuk memastikan API sudah sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis SNAP, serta lolos pengujian fungsionalitas. Terakhir, adalah mendapatkan persetujuan dari BI berdasarkan hasil verifikasi dan action plan migrasi bagi pelaku eksisting,” urai Juda.

Baca Juga: Transformasi digital perbankan bakal dipercepat dengan adanya POJK soal produk bank

Juda juga menginformasikan bahwa penerapan SNAP paling lambat sudah diterapkan pada 30 Juni 2022, untuk first mover seperti PJP dan non-PJP yang terlibat dalam penyusunan dan working group nasional dalam menyiapkan SNAP.

Sementara itu untuk mitra eksisting memiliki tenggat waktu hingga 30 Juni 2024, dan kepada pengguna layanan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan lembaga nirlaba eksisting yakni pada 30 Juni 2025.

“Timeline untuk next mover itu sampai 31 Desember 2022, dengan timeline mitra eksistingnya sampai 30 Juni 2024 dan UMKM 30 Juni 2025. Untuk mitra baru yang belum terhubung dengan penyedia layanan open API harus menggunakan standar yang baru dengan SNAP,” tutupnya.

Selanjutnya: Ini 6 langkah BI menjaga kondisi sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×