kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI batasi transfer dana Rp 500 juta per transaksi


Rabu, 08 Mei 2013 / 19:02 WIB
BI batasi transfer dana Rp 500 juta per transaksi
ILUSTRASI. Perajin mengecat kerajinan bebek dari bahan akar bambu di Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi nilai nominal nota debet dan transfer kredit dalam penyelenggaraan sistem kliring. Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Boedi Armanto melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 11/13/DASP menyampaikan, transfer kredit melalui kliring paling banyak hanya sebesar Rp 500 juta per transaksi.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 31 Mei 2013," kata Boedi melalui aturan BI, Kamis (8/5).

Boedi bilang, aturan tersebut untuk kelancaran sistem pembayaran dan memberikan alternatif layanan yang lebih luas kepada masyarakat untuk melalukan transfer kredit melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×