Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi nilai nominal nota debet dan transfer kredit dalam penyelenggaraan sistem kliring. Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Boedi Armanto melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 11/13/DASP menyampaikan, transfer kredit melalui kliring paling banyak hanya sebesar Rp 500 juta per transaksi.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 31 Mei 2013," kata Boedi melalui aturan BI, Kamis (8/5).
Boedi bilang, aturan tersebut untuk kelancaran sistem pembayaran dan memberikan alternatif layanan yang lebih luas kepada masyarakat untuk melalukan transfer kredit melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News