kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

BI belum terbitkan izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay


Minggu, 01 Desember 2019 / 19:28 WIB
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki Desember 2019, Bank Indonesia belum juga merilis izin kerjasama antara penerbit uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4.

Padahal, 1 Januari 2020 menjadi tenggat bagi penerbit uang elektronik asing berbasis QR Code untuk mematuhi QR Indonesia Standard alias QRIS.

“Sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan, masih dalam proses,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem pembayaran BI Filianingsih Hendarta kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).

Baca Juga: Tinggalkan WeChat dan Alipay, dirut BNI paparkan alasannya

Para penerbit uang elektronik asing memang tidak bisa sembarangan beroperasi di Indonesia. Alasannya, bank sentral mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di tanah air mesti dilakukan pelaku lokal, dalam hal ini adalah BUKU 4. Makanya mereka mesti bekerjasama dengan BUKU 4.

Setidaknya ada lima bank kategori BUKU 4 yang tengah berproses mengajukan izin ini. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi membenarkan hal ini. Ia bilang saat ini ada sejumlah hal administratif yang mesti dilengkapi dan disetor kembali ke Bank Indonesia.

“Berdasarkan hasil audiensi dengan regulator, ada beberapa dokumen yang mesti disubmit kembali. Kini kami tengah merampungkan hal tersebut,“ katanya kepada Kontan.co.id.

Thomas menambahkan tak ada kendala teknikal soal integrasi sistem dengan para penerbit uang elektronik asing ini. Ia optimistis izin kerjasama bisa diterbitkan sesuai tenggat yang ditentukan bank sentral.

Baca Juga: WeChat dan Alipay bakal legal masuk Indonesia di 2020, seperti apa layanannya?

Sementara sebelumnya Direktur BCA Santoso Liem menyatakan penyesuaian dengan QRIS bakal memakan waktu bagi para penerbit uang elektronik asing. Bank swasta terbesar di tanah air ini memperkirakan implementasi kerjasama dengan penerbit asing ini baru akan dimulai pada kuartal-II 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×