kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI belum terbitkan izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay


Minggu, 01 Desember 2019 / 19:28 WIB
BI belum terbitkan izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki Desember 2019, Bank Indonesia belum juga merilis izin kerjasama antara penerbit uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4.

Padahal, 1 Januari 2020 menjadi tenggat bagi penerbit uang elektronik asing berbasis QR Code untuk mematuhi QR Indonesia Standard alias QRIS.

“Sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan, masih dalam proses,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem pembayaran BI Filianingsih Hendarta kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).

Baca Juga: Tinggalkan WeChat dan Alipay, dirut BNI paparkan alasannya

Para penerbit uang elektronik asing memang tidak bisa sembarangan beroperasi di Indonesia. Alasannya, bank sentral mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di tanah air mesti dilakukan pelaku lokal, dalam hal ini adalah BUKU 4. Makanya mereka mesti bekerjasama dengan BUKU 4.

Setidaknya ada lima bank kategori BUKU 4 yang tengah berproses mengajukan izin ini. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi membenarkan hal ini. Ia bilang saat ini ada sejumlah hal administratif yang mesti dilengkapi dan disetor kembali ke Bank Indonesia.

“Berdasarkan hasil audiensi dengan regulator, ada beberapa dokumen yang mesti disubmit kembali. Kini kami tengah merampungkan hal tersebut,“ katanya kepada Kontan.co.id.

Thomas menambahkan tak ada kendala teknikal soal integrasi sistem dengan para penerbit uang elektronik asing ini. Ia optimistis izin kerjasama bisa diterbitkan sesuai tenggat yang ditentukan bank sentral.

Baca Juga: WeChat dan Alipay bakal legal masuk Indonesia di 2020, seperti apa layanannya?

Sementara sebelumnya Direktur BCA Santoso Liem menyatakan penyesuaian dengan QRIS bakal memakan waktu bagi para penerbit uang elektronik asing. Bank swasta terbesar di tanah air ini memperkirakan implementasi kerjasama dengan penerbit asing ini baru akan dimulai pada kuartal-II 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×