CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Regulator Himbau Deposan Besar Tak Minta Special Rate yang Membebani Perbankan


Kamis, 20 November 2025 / 17:55 WIB
Regulator Himbau Deposan Besar Tak Minta Special Rate yang Membebani Perbankan
ILUSTRASI. KSSK menghimbau agar para deposan besar tidak meminta bunga yang terlalu tinggi ketika menempatkan dana di perbankan.KONTAN/Muradi/2022/09/15


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian suku bunga khusus alias special rate dari perbankan kepada deposan-deposan besar telah menjadi perhatian dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini disebut-sebut menjadi biang kerok lambatnya penurunan bunga kredit perbankan ketika bunga acuan sedang dalam tren penurunan.

Yang terbaru, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengambil kesepakatan bersama untuk mengatasi permasalahan special rate. Dalam hal ini, mereka mengimbau agar para deposan besar tidak meminta bunga yang terlalu tinggi ketika menempatkan dana di perbankan.

Seperti diketahui, kontribusi deposito dengan special rate terus mengalami peningkatan terhadap total Dana Pihak Ketiga (DPK). Bank Indonesia (BI) pertama kali menjelaskan kontribusi deposito special rate per Agustus 2025 yang mencapai 25% dari total DPK. Alih-alih menurun, kontribusi tersebut terus naik hingga per Oktober 2025 mencapai 27%.

Baca Juga: Pilah-pilih Saham Big Banks Usai BI Menahan Suku Bunga Lagi

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa adanya special rate ini pada akhirnya membuat bunga deposito susah turun. Di mana, ketika BI-Rate sudah turun 125 bps di tahun ini, suku bunga deposito 1 bulan hanya turun sebesar 56 bps dari 4,81% pada awal 2025 menjadi 4,25% pada Oktober 2025.

Perry menyebutkan pemilik-pemilik dana besar tersebut berasal dari beberapa pihak. Ia merinci deposan besar itu adalah kementerian/lembaga, industri keuangan non bank, perusahaan pelat merah, hingga perusahaan swasta.

Ia mengklaim himbauan yang diberikan KSSK juga sudah mulai menunjukkan hasil yang diinginkan dengan adanya penurunan. Namun, ia mengakui masih ada ruang untuk mengurangi kontribusi deposito dengan special rate

“Ini sudah terjadi tapi memang belum penuh dan masih bisa diturunkan kembali,” jelas Perry, Kamis (20/11/2025).

Membenarkan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae bilang pihaknya menegaskan agar para pemilik dana besar ini tidak hanya memikirkan keuntungan diri sendiri, tapi justru merugikan ekonomi nasional.

Baca Juga: Suku Bunga Turun Sudah Turun 5 Kali, Pertumbuhan Kredit Multiguna Masih Melambat

“Pemilik dana besar jangan mem-bully bank untuk membayar bunga tinggi,” ujar Dian.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan tingkat suku bunga yang diminta oleh para deposan seharusnya dilakukan dengan wajar sesuai dengan mekanisme pasar biasa. Menurutnya, jika masalah tersebut tak terselesaikan akan sulit untuk menurunkan bunga kredit.

“Susah kan kita minta bunga kredit turun kalau terus-terusan diganggu masalah ini,” ujarnya.

Hanya saja, Dian menegaskan tidak akan membuat aturan khusus dalam membatasi pemberian special rate ke depannya. Sebab, ia menyadari bahwa terkait pemberian bunga ini merupakan mekanisme pasar yang tidak bisa dipaksakan.

Ia bilang seharusnya jika memang likuiditas memadai, seharusnya ketergantungan pada deposito special rate ini tak menjadi masalah. Meskipun, ia menyadari ada individu bank tertentu yang sulit mengurangi deposito jenis itu, karena kalau ditarik bisa menimbulkan masalah likuiditas.

“Ini sih himbauan saja oleh masing-masing otoritas terkait anggota KSSK. Moral suasion kan juga instrumen kebijakan moneter dan keuangan,” kata Dian.

Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando menyebutkan  tren permintaan special rate dari deposan besar memang mulai menurun sejalan dengan arahan KSSK tersebut. Ditambah, ia menegaskan kontribusi dana dengan special rate di BTN sendiri relatif kecil. 

“Sehingga  tidak menjadi tekanan utama bagi biaya dana, dengan mayoritas berasal dari segmen korporasi dan institusi,” ujar Ramon.

Baca Juga: OJK Nilai Penurunan Suku Bunga Kredit Mulai Terlihat, Ada Ruang Turun Lebih Lanjut

Jika mengacu pada data September 2025, kontribusi DPK dari BTN tetap didominasi oleh instrumen deposito menjadi 52,8%. Sementara, pada periode sama tahun sebelumnya, kontribusi deposito di BTN baru sekitar 49%.

Ramon menjelaskan saat ini selisih special rate dibandingkan bunga counter juga semakin menyempit. Secara umum, ia bilang hanya sedikit lebih tinggi karena kondisi likuiditas perbankan yang lebih stabil ditambah dorongan regulator untuk mengurangi ketergantungan pada high cost fund.

Senada. Direktur Community Financial Services Maybank Indonesia Bianto Surodjo melihat persaingan suku bunga antar bank sudah mulai membaik untuk saat ini. Ia bilang suku bunga saat ini, termasuk special rate untuk nasabah besar, sudah tidak terlalu tinggi seperti tiga bulan lalu.

“Bahkan suku bunga spesial baik untuk nasabah besar individu maupun korporasi sudah berkisar pada BI Rate saja saat ini,” ujarnya singkat.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan kesepakatan di KSSK untuk menurunkan permintaan bunga tinggi dari deposan besar bukanlah obat satu-satunya. Menurut Josua, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh tiga hal. 

Pertama, konsistensi semua bank dalam menahan diri untuk tidak lagi menawarkan tingkat bunga yang berlebihan demi mengejar dana jangka pendek. Kedua, keberhasilan regulator menjaga stabilitas nilai tukar, inflasi, dan likuiditas, sehingga deposan merasa nyaman menurunkan ekspektasi imbal hasil tanpa khawatir terhadap risiko makroekonomi. Ketiga, kemampuan bank membangun basis pendanaan yang lebih sehat dan berbiaya murah melalui pendalaman dana ritel dan diversifikasi sumber pendanaan. 

Josua pun menekankan selama masih ada bank yang merasa likuiditasnya belum cukup kuat atau sangat bergantung pada beberapa deposan besar, selalu ada insentif untuk tetap memberikan bunga di atas pasar, sehingga himbauan ini harus dikawal terus-menerus agar tidak runtuh oleh perilaku sebagian kecil pelaku.

“Jika hanya satu dua bank yang menurunkan bunga deposito, deposan besar tinggal memindahkan dana ke bank lain yang masih menawarkan bunga tinggi,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto berpendapat bahwa seharusnya regulator bukan mengimbau kepada para deposan. Sebaliknya, regulator justru menaruh perhatian pada perbankan itu sendiri untuk tidak menawarkan bunga-bunga spesial.

Menurutnya, praktik yang terjadi selama ini adalah perbankan kurang berusaha untuk mencari sumber pendanaan yang lebih murah dan pada akhirnya memilih untuk bergantung pada dana deposan besar. Padahal, Ryan menilai bank itu sejatinya bisa tidak mengandalkan deposan besar dengan mencari dana-dana masyarakat.

“Kalau deposan besar itu kan terserah mereka karena itu uang mereka juga,” ujarnya.

Selanjutnya: Kemnaker Denda Rp 588 Juta ke Perusahaan yang Pekerjakan TKA Tanpa Berkas Lengkap

Menarik Dibaca: WINGS Group dan Alfamart Hadirkan Akses Kesehatan untuk 20 Ribu Ibu dan Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×