Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) angkat bicara mengenai produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Mengenai hal itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan memang industri sudah diminta untuk membantu menyediakan produk tersebut. Akan tetapi, industri asuransi umum masih berhati-hati untuk menyusun produk itu.
"Kami sudah diminta membantu, tetapi kami juga tetap hati-hati karena fintech lending tanda kutip risikonya cukup tinggi. Basisnya adalah teknologi," ujarnya saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Jadi, Budi mengatakan apabila memang asuransi umum nantinya mesti menggarap segmen fintech lending, mau tak mau industri harus siap. Namun, dia bilang produk itu nantinya mesti dengan syarat dan kondisi dari asuransi umum.
Budi menyebut pembahasan penyusunan produk khusus fintech lending masih berlanjut sampai saat ini. Dia bilang pendirian konsorsium juga belum terealisasi.
"Masih berlanjut, karena mendirikan konsorsium juga belum terrealisasi. Masih banyak plus minusnya yang menjadi bahan pertimbangan dari regulator sendiri maupun pelaku industri," ucapnya.
Baca Juga: Masih di Bawah Proyeksi AAUI, Premi Asuransi Umum Tumbuh 6,3% per Kuartal III-2025
Budi mengatakan apabila produk itu terealisasi, kemungkinan akan ada skema pembagian risiko atau risk sharing. Hal itu melihat dari skema asuransi kredit yang sudah tersedia di industri.
"Kayaknya ada (risk sharing). Kalau melihat dari asuransi kredit karena default-nya cukup tinggi," kata Budi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembentukan produk asuransi kredit khusus untuk fintech P2P lending masih dalam tahap pembahasan. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar bisa memberikan perlindungan lewat asuransi.
"Sekarang, asuransi sedang berkoordinasi dengan asosiasi fintech lending untuk memberikan coverage," ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2025).
Iwan menerangkan OJK juga sedang membantu agar asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending. Dia juga berpendapat jangan sampai ada biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
"Jangan hanya sekadar biaya, karena itu tak boleh ada biaya tambahan. Jadi, seharusnya di dalam situ dikelola dengan baik," tuturnya.
Baca Juga: AAUI Sebut Pembahasan Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Masih Berlanjut
Selain itu, Iwan juga ingin mendorong agar masyarakat mengetahui tujuan adanya asuransi untuk fintech lending nantinya, sehingga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Pada Mei 2025, OJK sempat menyampaikan sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus untuk fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan skema yang tertuang dalam permohonan tersebut adalah konsorsium.
Ogi juga menyampaikan OJK terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, didasarkan pada potensi loan disbursement beserta karakter dan durasi pinjaman. Dengan demikian, pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending.
Baca Juga: AAUI Ungkap Tantangan Bagi Asuransi Umum Hingga Akhir Tahun 2025
Selanjutnya: Tyranno: Motor Listrik Adventure Indomobil Pikat 3.000 Konsumen
Menarik Dibaca: 5 Zodiak yang Diramalkan Menikah di Tahun 2026, Apakah Leo Termasuk?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













