kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

BI berlakukan LFR minimal 80%


Rabu, 24 Agustus 2016 / 17:29 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah resmi memberlakukan kenaikan rasio batas bawah pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR) menjadi 80%. Sebelumnya BI menetapkan minimal LFR 78%, sedangkan batas atas LFR sebesar 92%.

Aturan LFR ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 18/18/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional yang dipublikasikan Selasa (23/8). "Aturan LFR ini berlaku sejak 24 Agustus 2016," ujar Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam aturan yang dipublikasikan di situs BI.  

Alasan BI menaikan batas bawah rasio LFR ini agar bank kian gencar meningkatkan pertumbuhan kredit. BI mencatat ada 34 bank yang memiliki rasio LFR di bawah 78%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×