Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non dollar Amerika Serikat (AS) untuk mata uang euro. Berdasarkan pengumuman BI, Senin (23/10), transaksi swap ini akan dimulai Rabu, 25 Oktober 2017.
"Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional," ungkap Agusman, Kepala Departemen Komunikasi BI dalam pengumuman di laman resmi BI.
Window time transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non dollar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB. Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang EUR dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum € 1 juta dengan kelipatan penawaran sebesar € 100.000. BI menyediakan tenor tiga dan enam bulan.
Bank dapat mengajukan transaksi ini dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
BI berharap, kebijakan ini dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News