Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal memberikan bunga 1,5% buat penempatan dana giro wajib perbankan. Meski demikian bunga tersebut cuma akan berlaku buat sesuai rasio giro wajib minimum (GWM) sebesar 3,5% dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
“Yang diberikan bunga hanya sesuai GWM saja, tidak termasuk excess reserve,” kata Asisten Gubernur BI bidang stabilitas sistem keuangan dan makroprudensial Juda Agung kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).
Baca Juga: BP Tapera sah diteken, Bank BTN bakal lebih ekspansif
Dengan ketentuan tersebut, jika penempatan dana melebihi rasio GWM, perbankan hanya akan mendapat bunga terhadap 3,5% penempatan dananya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko bilang pihaknya bakal memanfaatkan anggaran kebijakan BI sebagai sumber dana untuk membayar bunga tersebut.
Baca Juga: Inflasi rendah karena permintaan turun, BI perlu pangkas bunga lagi 25 bps
“Kebijakan ini jadi insentif buat perbankan yang memiliki saldo GWM di BI. Sumber dananya akan berasal dari anggaran kebijakan BI, sedangkan mekanismenya sebagaimana bank umum memberikan jasa giro kepada nasabahnya” sambung Onny.
Mengacu rasio GWM 3,5% dan DPK senilai Rp 6.207 triliun per April 2020, maka BI mesti menyiapkan dana Rp 3,25 triliun untuk membayar 1,5% bunga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News