Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Informasi saja, uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.
Untuk rinciannya dapat dilihat di laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Tukar Sebelum 30 April 2025"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News