kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BI dan Bapepam-LK terus berkoordinasi tertibkan shadow banking


Sabtu, 24 Desember 2011 / 09:30 WIB
BI dan Bapepam-LK terus berkoordinasi tertibkan shadow banking
Beberapa alasan kenapa kucing senang masuk dan bersembunyi di kardus atau kotak.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menertibkan masalah shadow banking. BI menyadari kewenangannya dan sebatas mana bisa melakukan kontrol.

"BI sedang menyiapkan regulasi spesifik mengenai peningkatan prudensial bukan regulasi shadow banking. Kami sudah berdiskusi dengan Bapepam-LK, bagaimana supaya harmonis aturannya (antara lembaga bank dan non-bank)," tutur Direktur Direktorat Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI, Jumat (23/12).

Aturan prudensial yang dimaksud antara lain mencakup risk management. Wimboh menjelaskan yang dimaksud shadow banking adalah lembaga non bank yang melakukan fungsi intermediasi layaknya bank.

"Spiritnya memang semua pihak harus sadar bahwa itu (shadow banking) sangat tepat diregulasi," ungkap Wimboh.

Ia mengkhawatirkan kalau sampai lembaga non bank memberikan kredit dan dana dari kredit yang disekuritisasi, ini yang bisa berbahaya. Seperti subprime crisis di AS. Namun, di Indonesia Wimboh melihat tarafnya belum sampai di situ. Karena itu supaya terjaga maka dari awal harus menjadi perhatian. Sejak dini terutama lembaga keuangan yang memberikan intermediasi seperti bank harus dicoba supaya tidak ada loop hole yang tidak meregulasi.

"Kalaupun diregulasi jangan sampai berbeda. Walaupun sama persis juga tidak. Harus dilihat konteksnya. Jangan sampai terjadi regulator arbitrase," tegas Wimboh.

Loop hole yang dimaksud antara lain kalau nasabah mau mengajukan kredit di bank ada banyak persyaratan. Mulai dari batas pinjaman, pengecekan BI, aturan prudensial, sampai risk management harus diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×