kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.809   21,00   0,12%
  • IDX 6.449   10,73   0,17%
  • KOMPAS100 924   -1,45   -0,16%
  • LQ45 720   -2,71   -0,37%
  • ISSI 206   1,97   0,96%
  • IDX30 374   -1,81   -0,48%
  • IDXHIDIV20 452   -2,18   -0,48%
  • IDX80 105   -0,14   -0,13%
  • IDXV30 111   0,14   0,12%
  • IDXQ30 122   -0,65   -0,53%

BI dan OJK pantau efek aturan pembukaan data kartu kredit


Jumat, 02 Februari 2018 / 19:32 WIB
BI dan OJK pantau efek aturan pembukaan data kartu kredit
ILUSTRASI. Kartu Kredit BNI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkirakan, aturan baru pembukaan data kartu kredit yang mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu tak terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan.

Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan.

Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia bilang laporan data kartu kredit ini lebih untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia.

"Efeknya tidak terlalu besar, jika ada laporan tidak ada masalah," kata Erwin menjawab pertanyaan kontan.co.id, Jumat (2/2).

Menurut Erwin saat ini rata-rata transaksi kartu kredit jumlahnya tidak besar. Hal ini karena bisnis transaksi kartu kredit sudah ada beberapa alternatif pengganti yang lain.

Mekipun demikian, terkait pembukaan data kartu kredit ini, BI akan bekerjasama dengan OJK untuk memonitor lebih lanjut kasusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×