kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

BI dan OJK pantau efek aturan pembukaan data kartu kredit


Jumat, 02 Februari 2018 / 19:32 WIB
ILUSTRASI. Kartu Kredit BNI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkirakan, aturan baru pembukaan data kartu kredit yang mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu tak terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan.

Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan.

Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia bilang laporan data kartu kredit ini lebih untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia.

"Efeknya tidak terlalu besar, jika ada laporan tidak ada masalah," kata Erwin menjawab pertanyaan kontan.co.id, Jumat (2/2).

Menurut Erwin saat ini rata-rata transaksi kartu kredit jumlahnya tidak besar. Hal ini karena bisnis transaksi kartu kredit sudah ada beberapa alternatif pengganti yang lain.

Mekipun demikian, terkait pembukaan data kartu kredit ini, BI akan bekerjasama dengan OJK untuk memonitor lebih lanjut kasusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×