kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI desak DPR selesaikan UU Anti Krisis


Kamis, 22 Agustus 2013 / 11:29 WIB
BI desak DPR selesaikan UU Anti Krisis
ILUSTRASI. Film The Bubble, adalah film komedi terbaru Netflix yang akan tayang di awal bulan April mendatang.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan rancangan undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hal ini penting untuk mengantisipasi krisis yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, aturan ini akan mampu menyikapi situasi global yang belum pulih. Apalagi menyikapi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah yang tiba-tiba melemah seperti yang akhir-akhir ini.

"Kami lihat RUU JPSK 7 April 2012. Kami harapkan bapak ibu di DPR bisa mengalokasikan waktu menyelesaikan undang-undang ini," kata Agus selepas rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (21/8/2013) malam.

Saat menjadi Menteri Keuangan dulu, Agus juga menginginkan agar DPR memprioritaskan RUU JPSK ini dibanding aturan redenominasi atau penyederhanaan penyebutan nominal mata uang rupiah. Namun Agus bilang bahwa RUU ini tetap akan masuk dalam prioritas pertama pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun ini.

Saat ini, pemerintah hanya menggunakan Crisis Management Protocol (CMP) untuk mengantisipasi pelemahan kondisi makro moneter tanah air, selama RUU JPSK belum disahkan menjadi undang-undang. "Kita masing-masing institusi sudah ada CMP itu. Dan bisa mendeteksi krisis sekaligus respon di pelaku stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Sekadar catatan, saat ini DPR memang belum mulai membahas RUU JPSK. Sebab, anggota DPR masih berkutat dengan persoalan lama, yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) no 4/2008 tentang JPSK.

Persoalan tersebut sudah menahun dibahas. Pada 2008, pemerintah membuat Perpu JPSK sementara sebagai dasar hukum menyelesaikan persoalan krisis. Namun, perpu tersebut ditolak DPR untuk diundangkan.

DPR kemudian meminta pemerintah memasukkan UU pencabutan Perpu sebelum memasukkan RUU baru. Pemerintah mengaku sudah memasukkan pencabutan Perpu tersebut, tapi belum pernah dibahas. Mengasumsikan perpu sudah dicabut, pemerintah kemudian mengajukan pembahasan RUU JPSK. Namun, hingga kini anggota DPR masih mempertanyakan apakah perpu tersebut masih berlaku. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×