Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Impian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki satu kartu untuk transaksi non tunai akan segera terwujud. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mendorong gebrakan DKI Jakarta dalam membentuk kartu multifungsi Jakarta One. Nah, kartu Jakarta One ini akan mencakup pembayaran non tunai untuk layanan publik.
Saat ini, kartu Jakarta One hanya diterbitkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta atas izin Pemda DKI Jakarta. Jumlah kartu Jakarta One yang terbit telah mencapai 1 juta-2 juta yang baru bisa berfungsi untuk pembayaran transportasi publik, bantuan sosial seperti jaminan kesehatan dan layanan pemerintah seperti wahana rekreasi dan edukasi.
Sedangkan, kartu Jakarta One belum dapat digunakan untuk pembayaran pajak, pembayaran ritel di Supermarket dan Minimarket, serta pembayaran keperluan publik seperti bayar air, listrik dan gas. “Targetnya, kartu Jakarta One akan menjadi kartu multifungsi pada tahun 2019,” kata Direktur dan Kepala Kantor Wilayah BI Jakarta Doni P. Joewono, Rabu (1/6).
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menambahkan, tugas BI sebagai regulator hanya memberikan bimbingan pada proses pembentukan kartu Jakarta One, sehingga BI tidak dapat memutuskan bank-bank yang dapat ikut kartu JakartaOne. “Izin membentuk kartu Jakarta One melalui Pemda DKI Jakarta,” ucapnya.
Di sini, BI dapat memberikan rekomendasi kepada Pemda DKI Jakarta siapa saja bank yang bisa ikut proyek kartu Jakarta One. Harapannya, kartu Jakarta One akan terbuka untuk bank lain dengan syarat bank tersebut bank besar, tingkat kesehatannya tinggi, memiliki uang elektronik (unik), dan program Layanan Keuangan Digital (LKD) dan Laku Pandai.
Doni menambahkan, bank-bank lain dapat ikut kartu Jakarta One pada tahun 2017 untuk menyambut grand launching kartu Jakarta One pada tahun 2019 atau tahun 2020. Ke depan, kartu ini tak hanya berfungsi untuk pembayaran namun juga untuk simpanan sebagai tabungan. “Jadi orang-orang tak perlu mengantongi banyak kartu,” ucapnya.
Informasi saja, uang elektronik ini terdiri dari dua jenis. Pertama, uang elektronik tak terdaftar dengan plafon penyimpanan dana Rp 1 juta, sedangkan uang elektronik terdaftar dengan plafon penyimpanan dana hingga maksimal Rp 5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News