kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI Hibahkan saham BPUI ke Pemerintah


Jumat, 08 Mei 2009 / 09:40 WIB
BI Hibahkan saham BPUI ke Pemerintah


Sumber: KONTAN |


JAKARTA. Pelepasan kepemilikan Bank Indonesia (BI) di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) tinggal selangkah lagi. Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulia menjelaskan, BI akan menghibahkan saham BPUI ke pemerintah bersamaan dengan pelepasan saham di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

"Kami menunggu sidang dengan DPR bersama dengan pemerintah selaku penerima hibah tersebut," ujar Budi Mulia, Kamis (07/05).

Jika tidak ada perubahan, maka bank sentral hanya akan menyisakan kepemilikan masing-masing 1% di dua anak perusahaannya tersebut. BI tetap mempertahankan saham di Bahana dan Askrindo sesuai dengan Undang-Undang Nomer 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), di mana kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak boleh hanya satu pihak.

Direktur BPUI Ito Warsito menambahkan, proses hibah tersebut sampai saat ini masih berjalan antara BI, Departemen Keuangan, dan Kementerian BUMN. "Targetnya, tahun ini seluruh proses administrasi bisa selesai," katanya.

Budi Mulia berharap setelah penghibahan saham Bahana ke pemerintah, BPUI bisa menjadi perusahaan keuangan yang kuat dan sehat. Sebab, hibah ini akan dilakukan berbarengan dengan restrukturisasi utang BPUI.

Selama ini, BPUI terbelenggu utang yang berasal dari Rekening Dana Investasi (RDI). Nilai utang BPUI membengkak di masa krisis ekonomi 1998.

Pemerintah tak bisa melakukan restrukturisasi utang karena ada kasus hukum pada penggunaan dana tersebut. Tanpa restrukturisasi, nilai utang RDI membengkak semakin tak terkendali.

Terakhir, Komite Teknis dan Komite Kebijakan Departemen Keuangan sudah mengajukan skema penyelesaian utang tanpa melibatkan pemotongan ataupun penghapusan utang.

Dalam skema restrukturisasi tersebut, utang pokok BPUI ke pemerintah senilai Rp 250 miliar akan diubah menjadi kepemilikan. Sedangkan utang bunga dan berbagai biaya serta denda, yang nilai totalnya Rp 950 miliar, tetap dilunasi. Namun jangka waktu pembayaran diperpanjang menjadi 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×