Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengingatkan para eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia sesuai ketentuan. Jika eksportir tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan maka BI siap memberikan sanksi.
"Nanti kalau BI mulai memberikan sanksi, mohon jangan sampai mereka menjadi pelaku ekonomi yang tidak taat asas. Bukan masalah denda nilainya, tapi menjadi institusi yang tidak governance karena tidak taat pada aturan yang berlaku," kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/11).
Agus mengatakan masih banyak eksportir yang belum memasukkan devisa hasil ekspornya ke Indonesia. Padahal, eksportir cukup dimudahkan untuk aturan yang ada. Hal ini lantaran tidak ada kewajiban mengonversi DHE ke mata uang rupiah dan eksportir tidak wajib menahannya dalam kurun waktu tertentu di dalam negeri.
"Dana itu harus masuk ke Indonesia, untuk menghormati Indonesia, ekspor dananya itu dari
Indonesia. Tapi masih banyak yang belum melakukan itu," tegas Agus.
Lebih lanjut Agus mengingatkan, semua institusi untuk melakukan instrospeksi. Sebab, dalam situasi pelemahan rupiah saat ini, semua institusi seharusnya melakukan tugas dengan baik. Karena itu, Agus mengimbau agar institusi di dalam negeri bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Departemen Statistik dan Moneter BI Hendy Sulistyowati bilang, rata-rata DHE yang masuk ke Indonesia sekitar setiap bulannya sebesar US$ 10 miliar.
"DHE non migas sebagian besar uangnya masuk, cuma masalahnya mau dijual lagi atau tidak," kata Hendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News