CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BI ingatkan tenggat migrasi kartu debit


Minggu, 13 September 2015 / 20:00 WIB
BI ingatkan tenggat migrasi kartu debit


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia masih memegang teguh tenggat waktu yang mewajibkan perbankan untuk melakukan migrasi kartu debit dari magnetic ke kartu cip per 1 Januari 2016. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/1/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo meminta industri perbankan untuk mentaatinya. "Ada PBI yang mengatur kondisi kartu debit pada awal tahun 2016. Selama belum ada review kebijakan dari kami berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain, akan tetap dianggap berjalan dan tetap dipatuhi," ujar Agus di Jakarta, Jumat (11/9) akhir pekan lalu.

Ini artinya, bagi bank yang melanggar akan terkena sanksi teguran, denda, hingga pencabutan izin penyelenggara sistem pembayaran. Selain itu, BI menawarkan kepada industri penerbit kartu debit untuk menerapkan aturan teknologi cip secara bertahap, daripada mengabulkan usulan perbankan untuk memundurkan waktu aturan penerapan cip menjadi 1 Juli 2016.

Kajian penerapan secara bertahap ini, misalnya dimulai dengan tahap teknologi chip pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Selain itu, teknologi chip pada mesin electronic data capture (EDC) kemudian diikuti dengan migrasi chip pada kartu debit. Alasannya, karena jumlah mesin pembaca kartu jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jumlah kartu.

Alasan lain, BI masih mengkaji rencana aturan pelonggaran migrasi kartu debit ke chip adalah proses pembentuk teknologinya. Misalnya, perusahaan pengelola sertifikasi mesin pembaca kartu dan kartu, setting teknologi informasi, biaya yang keluar, serta proses pergantian kartu kepada nasabah. Sebab, BI tidak ingin perusahaan yang melakukan proses sertifikasi membebani hal tersebut kepada nasabah.

BI mencatat, jumlah kartu ATM dan debit yang beredar pada Juni 2015 mencapai 104,51 juta kartu. Angka ini naik 5,96% dibandingkan dengan posisi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) kartu ATM plus debit per Desember 2014 yang berjumlah 98,63 juta kartu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×