CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Migrasi kartu debit cip harus bertahap


Rabu, 24 Juni 2015 / 12:57 WIB
Migrasi kartu debit cip harus bertahap


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum menemukan titik temu untuk memutuskan relaksasi aturan migrasi kartu ATM/debit dari teknologi magnetik ke cip. Namun, BI menawarkan kepada penerbit kartu untuk menerapkan aturan migrasi secara bertahap (step by step), ketimbang harus mengabulkan usulan memundurkan jadwal penerapan aturan dari 1 Januari 2016 menjadi 1 Juli 2016.

Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mencontohkan, tahap awal, teknologi cip harus sudah mulai ditanam pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Langkah selanjutnya adalah penyempurnaan electronic data capture (EDC) berteknologi cip, dan baru disusul migrasi kartu.

Tahapan tersebut dengan mempertimbangkan jumlah mesin pembaca kartu yang relatif lebih sedikit dibandingkan jumlah kartu itu sendiri.

BI mencatat, jumlah kartu ATM/debit yang beredar hingga Mei 2015 mencapai 103,24 juta kartu, naik 4,67% dari Desember 2014 yang sebanyak 98,63 juta kartu.

Ronald menegaskan, ke depan jumlah kartu debit akan semakin banyak seiring pertambahan jumlah penabung. "Ini menjadi tantangan bank menjalankan proses migrasi," ucap Ronald, Selasa (23/6).

Perintah kepada industri agar menerbitkan kartu debit berteknologi cip termaktub dalam PBI No 16/1/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Merujuk aturan itu, tenggat waktu migrasi sebetulnya pada 1 Januari 2016. Jika lewat tenggat,  BI akan menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin penyelenggara sistem pembayaran.

Jangan bebani nasabah

Dengan opsi pemberlakukan aturan secara bertahap, kata Ronald, BI masih memiliki waktu untuk menelaah perusahaan pengelola sertifikasi mesin pembaca kartu, kartu, setting teknologi informasi, biaya, serta proses pergantian kartu milik nasabah. "Kami ingin memantau proses sertifikasi. Jangan sampai membebani nasabah," imbuh Ronald.

BI mengklaim, sejumlah bank besar tengah menjalankan aturan tersebut. Terlebih bank besar, mengingat kartu debit mereka yang beredar di masyarakat sangat banyak.

Asal tahu saja, bank besar seperti PT Bank Mandiri Tbk sampai saat ini belum efektif menjalankan migrasi kartu magnetik ke cip. "Migrasi masih menunggu finalisasi regulasi BI. Tapi Bank Mandiri sudah menyiapkan kartu cip-nya," kata Setyo Wibowo, Senior Vice President Consumer Deposit Bank Mandiri, kepada KONTAN.

Hingga Maret 2015, Bank Mandiri sudah menerbitkan 12,40 juta kartu debit. Jumlah tersebut bertambah 6,98% dari setahun lalu yang berjumlah 11,59 juta kartu. Dari data tersebut, Bank Mandiri menguasai 12,01% pangsa pasar kartu debit perbankan.

Sekedar mengingatkan, permintaan relaksasi migrasi kartu cip diutarakan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Asosiasi bilang, bank besar sekalipun, terkendala menerapkan aturan ini karena jumlah kartu debit yang telah beredar jumlahnya sudah  sangat banyak.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×