kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI larang transaksi gesek tunai kartu kredit


Jumat, 11 September 2015 / 15:41 WIB
BI larang transaksi gesek tunai kartu kredit


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melarang transaksi atau praktik gesek tunai. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Gesek tunai atau yang lebih dikenal dengan istilah gestun, merupakan praktik penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melalukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Larangan itu bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menuturkan, praktik gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, hal ini juga akan berakibat pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

"Praktik transaksi gestun juga sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang," kata Tirta melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (11/9).

Lebih lanjut Tirta menambahkan, transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai. Selain itu, data yang dilaporkan oleh Bank Penerbit kepada Bank Indonesia bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan kepada BI.

Oleh karena itu, selain menerbitkan peraturan terkait gestun, bank sentral Indonesia juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan gestun.

"Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan atau gesek tunai," jelas Tirta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×