Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan batas penukaran uang lama yang masih beredar di masyarakat.
Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000 dan Surat Edaran No.8/66/Intern tanggal 28 November 2006 perihal Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (lima puluh) Rupiah Tahun 1991 dan 100 (seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991, serta Uang Kertas Pecahan 100 (seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (lima ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (lima ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992, dengan ini diinformasikan bahwa:
- Penukaran uang kertas Rp10.000 Tahun Emisi 1975 di Kantor Pusat Bank Indonesia yang terhitung sejak tanggal 2 Januari 1980 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
- Jangka waktu penukaran di Bank Umum uang di bawah ini yang terhitung sejak tanggal 30 November 2006 akan berakhir tanggal 29 November 2011. Selanjutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di BI terhitung sejak tanggal 30 November 2011 sampai dengan tanggal 29 November 2016.
- Uang Logam Rp.5 Tahun Emisi 1979
- Uang Logam Rp.50 Tahun 1991
- Uang Logam Rp.100 Tahun Emisi 1991
- Uang Kertas Rp.100 Tahun Emisi 1992
- Uang Kertas Rp.500 Tahun Emisi 1992
- Uang Kertas Rp.1.000 Tahun Emisi 1992
- Uang Kertas Rp.5.000 Tahun Emisi 1992
“Terkait dengan batas waktu penukaran uang-uang tersebut, kepada masyarakat yang berniat untuk menukarkan uang dimaksud diharapkan dapat menukarkan sesuai dengan batas waktu dan sesuai dengan jam operasional kas,” imbau Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, Jumat (23/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News