Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan melakukan sosialisasi kepada perbankan terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran (SE) tentang Term Deposit Valuta Asing (Valas). Direktur Pengelolaan Moneter BI, Hendar mengungkapkan aturan tersebut sudah ditandatangani Gubernur BI Darmin Nasution.
"Tadi malam sudah disetujui Pak Gubernur. Kami akan mulai sosialisasi dengan industri sore ini. Kalau mereka (industri) sudah siap, bisa kita mulai minggu depan," ujar Hendar, Jumat (8/6).
Ia menjelaskan, fasilitas term deposit valas akan dilakukan dengan mekanisme lelang secara mingguan. Untuk saat ini BI merencanakan lelang dilakukan setiap Rabu. Namun, bisa saja dijadwalkan pada hari lain tergantung kesiapan sistem dari perbankan.
"Mengenai bunga, nanti akan mengikuti harga pasar. Tapi tentu kita akan memiliki diskresi untuk kepentingan kebijakan. Kita akan lihat suku bunga pasar, di tengah-tengah London Interbank Bid Rate (LIBID)/ London Interbank Offered Rate (LIBOR)," jelas Hendar.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, TD valas dari BI akan tersedia untuk jangka waktu 7, 14, dan 30 hari. Kehadiran TD valas dimaksudkan sebagai outlet bagi arus devisa masuk, termasuk yang bersumber dari hasil devisa ekspor (DHE) maupun dari investasi portofolio. Fasilitas TD valas bakal memperdalam pasar keuangan dan penguatan manajemen moneter BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News