Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera merilis ketentuan teknis fasilitas term deposit (TD) valas. Ketentuan ini akan mengatur mengenai mekanisme lelang dan tenor TD valas.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution memperkirakan, ketentuan tersebut terbit dalam satu pekan ke depan. "Kalau tidak bisa, maka dalam waktu dua minggu," tutur Darmin disela-sela rapat kerja antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).
TD merupakan senjata bank sentral untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Dengan instrumen ini, BI bisa mengubah pola permintaan dan pasokan valas di dalam negeri. Di tahap awal, BI menerbitkan TD valas dengan tenor 7 hari, 14 hari hingga 1 bulan.
BI nantinya akan memperhitungkan berapa banyak TD tersebut yang siap untuk digunakan. Menurut Darmin, ada dua alasan TD tersebut bisa dipakai. Pertama, bisa dalam bentuk intervensi langsung. Kedua, sebagai swap agar tidak semua memakai non deliverable forward di Singapura.
Darmin memberikan BI akan menciptakan instrumen lainnya agar outlet transaksi valas bagi perbankan di dalam negeri kian beragam. "Instrumen itu bisa untuk transaksi forward dan hedging. Tapi dalam waktu dekat kami belum akan mengeluarkan ketentuan soal itu. Sekarang masih term deposit dulu," ungkap Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News