Sumber: Kompas.com |
JAKARTA. Lelang foreign exchange swap yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) hari ini, Kamis (18/7/2013) berhasil menyerap US$ 600 juta atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebelumnya sebesar US$ 500 juta.
Dalam lelang tersebut, terdapat kelebihan permintaan (over subscribed) dengan jumlah total sebesar US$ 1,24 miliar. Adapun tenor yang ditawarkan dalam lelang ini adalah 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan.
“Hal ini menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan pasar terhadap kondisi likuiditas di pasar domestik, khususnya likuiditas valas,” ujar Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Lelang foreign exchange swap merupakan bagian dari penguatan bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia. Ada tiga hal yang ingin dicapai dari lelang ini. Pertama, sebagai bagian dari penguatan operasi moneter BI untuk pengelolaan likuiditas valas dan rupiah di pasar.
Kedua, lelang tersebut dimaksudkan sebagai instrumen lindung nilai (hedging) bagi investor maupun pengusaha terhadap risiko pergerakan nilai tukar rupiah atas kebutuhan likuiditas valas dan rupiahnya.
Ketiga, lelang foreign exchange swap ini merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam mendorong pendalaman pasar melalui pembentukan harga yang lebih efisien dan transparan, serta pengayaan instrumen.
"Dengan demikian, pelaku pasar tidak hanya bergantung pada instrumen pasar uang dalam pengelolaan likuiditasnya,” jelas Perry.
BI sejauh ini meyakini berbagai langkah penguatan bauran kebijakan yang ditempuhnya akan semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Perry juga menjelaskan bahwa BI akan melakukan lelang swap secara regular untuk mengantisipasi besarnya aliran modal portofolio investasi ke Indonesia.
"Hal ini dimaksudkan agar FX Swap semakin dapat digunakan sebagai instrumen lindung nilai bagi investor dan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia," jelasnya.
Foreign exchange swap adalah transaksi jual/beli suatu valuta asing terhadap valuta asing lainnya pada tanggal penyerahan valuta tertentu di masa yang akan datang, dan diikuti secara bersamaan dengan perjanjian untuk menjual/membeli kembali valuta asing tersebut dengan harga yang telah ditentukan pada saat transaksi. (Bambang P Jatmiko)
Foto ilustrasi: Shutterstock.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News