kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI: Kebijakan Fiscal Cliff akan berdampak baik


Jumat, 04 Januari 2013 / 16:16 WIB
BI: Kebijakan Fiscal Cliff akan berdampak baik
ILUSTRASI. Logo BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hartadi Sarwono berharap, kebijakan fiscal cliff Amerika Serikat (AS) akan berdampak baik terhadap rupiah.

"Dampak baik khususnya terlihat melalui eksternal ekspor. Tapi itu pun harus kita tunggu dulu, apakah akan berjalan seperti yang diharapkan," ujarnya.

Hartadi menyebut bahwa alur kebijakan AS tersebut akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi global secara keseluruhan yang didukung oleh AS. "Kalau global economy membaik, diharapkan akan berdampak baik ke Indonesia," ucapnya.

Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto pun menyatakan hal serupa. Ia mengatakan bahwa ditetapkannya Undang-Undang baru atas kesepakatan pemerintahan AS, Barack Obama dan Kongres untuk menghindari jurang fiskal berdampak positif pada perekonomian dunia, Asia, dan Indonesia.

"Untuk Indonesia, transmisi perbaikan ekonomi terjadi melalui pasar keuangan, di mana bursa saham akan bergairah dan kurs rupiah akan menguat karena banjirnya dolar AS ke emerging economies," sebut Ryan.

Selain itu, Ryan menyebut transmisi juga terjadi melalui perdagangan di mana ekspor ke AS akan membaik sehingga berdampak positif untuk neraca perdagangan Indonesia. "Perdagangan RI ke negara-negara lain juga akan membaik karena sentimen positif dari membaiknya outlook ekonomi AS," katanya.

Sebelumnya, AS melakukan kenaikan pajak dan pemangkasan anggaran belanja guna menjauhkan negaranya dari risiko fiscal cliff. Terdapat 10 poin dalam UU tersebut. Salah satunya yaitu menaikkan pendapatan negara US $ 620 miliar dengan membebani kenaikan pajak lebih tinggi terhadap orang kaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×