kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI: Kejahatan uang palsu belum terlalu mengkhawatirkan


Jumat, 27 Agustus 2010 / 15:42 WIB
BI: Kejahatan uang palsu belum terlalu mengkhawatirkan


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia meminta masyarakat agar lebih mewaspadai kejahatan pemalsuan uang. Terlebih dengan kian membludaknya peredaran uang kartal seiring tingginya permintaan uang pecahan jelang perayaan Lebaran.

Direktur Direktorat Peredaran Uang Bank Indonesia Muhammad Dakhlan menuturkan, sejatinya tren pemalsuan uang rupiah saat ini sudah jauh menurun. Yakni menjadi tujuh bilyet per satu juta lembar. Namun, kejahatan pemalsuan termasuk jenis kejahatan yang akan selalu ada alias sulit ditumpas habis, maka itu kewaspadaan masyarakat tetap harus ditekankan. "Mendeteksi uang palsu itu tidak susah, karena kalau dilihat uang palsu buatan orang-orang itu juha enggak bagus-bagus amat," jelasnya.

Uang palsu yang banyak dicetak oleh para pemalsu adalah uang pecahan besar yakni Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Mengutip data BI terakhir, Dahlan bilang untuk uang pecahan Rp 100.000 cukup tinggi jumlah uang palsunya. "Rasionya 26 bilyet per satu juta lembar uang," katanya.

Artinya, dalam satu juta lembar uang, terdapat 26 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang palsu. Sedangkan uang pecahan Rp 20.000, rasio uang palsunya adalah 20 bilyet per 1 juta lembar uang.

Sejauh pengamatan BI, pelaku kejahatan uang palsu di tanah air juga relatif tidak berubah. "Pelakunya itu-itu saja," imbuh Dakhlan.

BI menilai, kejahatan uang palsu di tanah air juga masih belum mengkhawatirkan. Pasalnya, para pelaku umumnya terdorong motif ekonomi. "Bukan untuk melakukan kejahatan besar yang diarahkan untuk menghancurkan perekonomian," ujarnya.

Meski demikian, BI bersama pemerintah mengaku terus berupaya menekan habis kejahatan ini. Salah satunya diupayakan dengan memperberat hukuman bagi pelaku seperti yang dituangkan dalam RUU Mata Uang yang saat ini tengah dibahas Parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×