kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

BI kembali merelaksasi LTV untuk kredit pemilikan rumah kedua, tapi ada syaratnya..


Kamis, 28 November 2019 / 06:15 WIB
BI kembali merelaksasi LTV untuk kredit pemilikan rumah kedua, tapi ada syaratnya..


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Herlina Kartika Dewi

Lalu LTV pembelian rumah tapak kedua via KPR untuk rumah tipe 21 meter persegi-70 meter persegi kini ditetapkan sebesar 95%, atau DP cukup 5% saja.

Sedangkan untuk LTV pembelian rumah susun kedua dan seterusnya, untuk tipe di atas 70 meter persegi LTV yang berlaku sebesar 95% atau DP 5%.

Ketentuan yang sama berlaku untuk pembelian rumah susun  tipe 21-70 meter persegi, tipe lebih kecil dari 21 meter persegi. Serta pembelian ruko/rukan kedua.

Baca Juga: Tren penurunan bunga, ini imbasnya terhadap industri menurut bankir

Cuma tak semua bank bisa menerapkan ketentuan LTV baru tersebut. BI memberi persyaratan.

Pertama, bank tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah (NPL/NPF) bruto kurang dari 5%.

Kedua, memiliki rasio KPR bermasalah (NPL KPR) secara bruto kurang dari 5%.

Baca Juga: Penurunan suku bunga bank jadi sentimen positif bagi saham emiten properti Sinarmas

Di beleid yang baru, BI menegaskan, mengenai uang muka KPR 0% atau rasio LTV 100% diserahkan kepada kebijakan bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×