Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Herlina Kartika Dewi
Lalu LTV pembelian rumah tapak kedua via KPR untuk rumah tipe 21 meter persegi-70 meter persegi kini ditetapkan sebesar 95%, atau DP cukup 5% saja.
Sedangkan untuk LTV pembelian rumah susun kedua dan seterusnya, untuk tipe di atas 70 meter persegi LTV yang berlaku sebesar 95% atau DP 5%.
Ketentuan yang sama berlaku untuk pembelian rumah susunĀ tipe 21-70 meter persegi, tipe lebih kecil dari 21 meter persegi. Serta pembelian ruko/rukan kedua.
Baca Juga: Tren penurunan bunga, ini imbasnya terhadap industri menurut bankir
Cuma tak semua bank bisa menerapkan ketentuan LTV baru tersebut. BI memberi persyaratan.
Pertama, bank tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah (NPL/NPF) bruto kurang dari 5%.
Kedua, memiliki rasio KPR bermasalah (NPL KPR) secara bruto kurang dari 5%.
Baca Juga: Penurunan suku bunga bank jadi sentimen positif bagi saham emiten properti Sinarmas
Di beleid yang baru, BI menegaskan, mengenai uang muka KPR 0% atau rasio LTV 100% diserahkan kepada kebijakan bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News