kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI kembali merelaksasi LTV untuk kredit pemilikan rumah kedua, tapi ada syaratnya..


Kamis, 28 November 2019 / 06:15 WIB
BI kembali merelaksasi LTV untuk kredit pemilikan rumah kedua, tapi ada syaratnya..


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali merelaksasi ketentuan uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Kali ini, BI menaikkan lagi ketentuan plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan seterusnya. 

Relaksasi uang muka KPR untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

PBI baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.

Baca Juga: Harga properti diprediksi bakal naik hingga 9% di tahun depan

Hanya saja, pelonggaran uang muka itu berlaku untuk pembelian rumah yang berwawasan lingkungan. Batas maksimum LTV untuk pembelian rumah kedua dengan KPR kini ditambah 5%.

Ambil contoh, LTV untuk pembelian rumah kedua dengan KPR rumah tipe di atas 70 meter persegi (rumah tapak), naik dari semula 85% menjadi 90%.

Artinya uang muka atau down payment (DP) yang disediakan calon nasabah hanya 10% dari harga rumah.

Baca Juga: Dampak kebijakan moneter BI tahun ini belum terasa optimal pada tahun 2020

Lalu LTV pembelian rumah tapak kedua via KPR untuk rumah tipe 21 meter persegi-70 meter persegi kini ditetapkan sebesar 95%, atau DP cukup 5% saja.

Sedangkan untuk LTV pembelian rumah susun kedua dan seterusnya, untuk tipe di atas 70 meter persegi LTV yang berlaku sebesar 95% atau DP 5%.

Ketentuan yang sama berlaku untuk pembelian rumah susun  tipe 21-70 meter persegi, tipe lebih kecil dari 21 meter persegi. Serta pembelian ruko/rukan kedua.

Baca Juga: Tren penurunan bunga, ini imbasnya terhadap industri menurut bankir

Cuma tak semua bank bisa menerapkan ketentuan LTV baru tersebut. BI memberi persyaratan.

Pertama, bank tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah (NPL/NPF) bruto kurang dari 5%.

Kedua, memiliki rasio KPR bermasalah (NPL KPR) secara bruto kurang dari 5%.

Baca Juga: Penurunan suku bunga bank jadi sentimen positif bagi saham emiten properti Sinarmas

Di beleid yang baru, BI menegaskan, mengenai uang muka KPR 0% atau rasio LTV 100% diserahkan kepada kebijakan bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×