Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia masih terus menggodok kebijakan loan to value (LTV) berdasarkan wilayah (spasial) untuk sektor perumahan. Menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, banyak faktor yang mempengaruhi kebijakan ini.
Intinya adalah melakukan pelonggaran atau pengetatan atas LTV di setiap daerah. "Di daerah yang aturan LTV nya bisa dilonggarkan maka aturannya juga dapat dilonggarkan, tapi apabila daerah tersebut misalnya memiliki NPL tinggi terkait sektor perumahan, bisa saja LTV nya justru akan diperketat," ujar Mirza pada hari Jumat (13/10).
Mirza menambahkan, untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan informasi yang lengkap mengenai data di sektor properti pada setiap daerah. Butuh kerja sama antara semua stakeholder untuk memberikan informasi tersebut. Tingkat NPL sektor properti juga turut mempengaruhi LTV spasial.
“Bank jika kreditnya macet justru akan menurunkan minatnya pada sektor properti di daerah tersebut," tambah Mirza. Dibutuhkan informasi dengan skala spasial agar LTV di setiap daerah berjalan dengan baik. Data yang dahulu bersifat nasional akan diganti menjadi per daerah.
Berdasarkan informasi dari BI, permintaan kredit untuk sektor kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) mengalami peningkatan sebesar 21,5% pada kuartal ketiga tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News