Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan pedoman umum uji coba aktivitas jasa sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK). Dengan adanya pedoman ini, diharapkan bank maupun perusahaan telekomunikasi dan UPLK dapat memiliki pemahaman yang komprehensif sehingga memiliki kesiapan yang memadai untuk implementasi bank tanpa cabang tersebut.
"Ini penting dalam konteks branchless banking," Asisten Gubernur BI Mulya Siregar, Selasa, (30/4). Nantinya, pedoman uji coba agen tersebut akan menjadi acuan bagi bank dan perusahaan telekomunikasi dalam pelaksanaan proyek branchless banking. Uji coba ini sendiri akan berlangsung dari Mei sampai November tahun ini.
Mulya mengatakan bahwa uji coba tersebut akan diterapkan pada 8 daerah. Daerah yang akan menjadi percontohan yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Melalui uji coba tersebut, BI akan mencari kendala dan solusi terbaik bagi program branchless banking tersebut. Itulah yang kemudian akan dijadikan pedoman dalam membentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Nantinya, keberhasilan uji coba ini akan dilihat dari indikator yang berjalan lancar dan baik. Misalnya berapa besar jumlah rekening tabungan yang meningkat, uang elektronik atau e-money, jasa layanan keuangan, dan perlindungan jasa nasabah yang memadai.
Disebut Mulya bahwa menurut survei World Bank, baru terdapat 19,6% masyarakat Indonesia yang terkena sektor keuangan. Ini membuat rasio kredit terhadap GDP Indonesia masih rendah. Posisi kredit terhadap GDP yaitu 34,2% dan simpanan terhadap GDP yakni 43,4%. "Ini jauh lebih rendah dibanding negara lain di Asean," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News