CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Aturan branchless banking kelar tahun ini


Selasa, 09 April 2013 / 17:09 WIB
Aturan branchless banking kelar tahun ini
ILUSTRASI. Beberapa campuran jus buah, sayuran, dan rempah memiliki fungsi kesehatan yang baik bagi tubuh.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sudah cukup lama branchless banking atau layanan perbankan tanpa kantor menjadi rencana Bank Indonesia (BI). Namun ternyata, programnya tak kunjung jalan. Bank sentral ternyata masih mengkaji aturan branchless banking. Targetnya, semua aturan, sampai ke level Surat Edaran (SE) sudah bisa rampung di tahun ini.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis mengaku, saat ini BI sedang melakukan kajian mendalam mengenai pelaksanaan bank tanpa kantor cabang ini. Ia bilang, BI tidak bisa begitu saja langsung meluncurkan program tersebut. "Perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu," katanya, Selasa (9/4).

Uji coba branchless banking ini rencananya akan diberlakukan di 7 titik di Indonesia. Di Kalimantan 2 tempat, Sumatera juga 2 tempat, kemudian Sulawesi, Jawa, dan Bali masing-masing 1 tempat. Daerah percontohan tersebut tidak terletak di pusat kota, melainkan hingga ke pelosok desa.

Nantinya, diharapkan akses masyarakat terhadap perbankan bisa meningkat. Daerah terpencil yang sudah terkoneksi kepada telekomunikasi pun dapat memiliki akses ke lembaga keuangan.

Irwan bilang, program branchless banking ini tidak perlu menunggu berfungsinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cuma, jika BI belum tuntas melakukan kajian program branchless banking sampai OJK berfungsi, BI akan menyiapkan hasil kajian untuk disampaikan ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×