CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   0,00   0,00%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

BI Luncurkan TD Valas DHE untuk Mendorong Eksportir Menyimpan DHE di Dalam Negeri


Kamis, 02 Maret 2023 / 13:47 WIB
BI Luncurkan TD Valas DHE untuk Mendorong Eksportir Menyimpan DHE di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7). 


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023. Hal ini dilakukan, untuk mendorong eksportir menyimpan DHE nya di dalam negeri.

Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi menyatakan, instrumen ini memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar. 

"Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik," kata Fadjar dalam siaran pers, Kamis (2/1).

Baca Juga: BRI Cetak Laba Terbesar, Tantiem Manajemen dan Karyawan Kunci Cuma Naik 1,89% di 2022

Ia menjelaskan, bahwa eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE melalui appointed bank kepada Bank Indonesia. Per tanggal 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.

"Penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan, seperti suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM), dan agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE," tuturnya.

Sebagai catatan, kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari implementasi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×