kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

BI Luncurkan TD Valas DHE untuk Mendorong Eksportir Menyimpan DHE di Dalam Negeri


Kamis, 02 Maret 2023 / 13:47 WIB
BI Luncurkan TD Valas DHE untuk Mendorong Eksportir Menyimpan DHE di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7).


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023. Hal ini dilakukan, untuk mendorong eksportir menyimpan DHE nya di dalam negeri.

Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi menyatakan, instrumen ini memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar. 

"Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik," kata Fadjar dalam siaran pers, Kamis (2/1).

Baca Juga: BRI Cetak Laba Terbesar, Tantiem Manajemen dan Karyawan Kunci Cuma Naik 1,89% di 2022

Ia menjelaskan, bahwa eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE melalui appointed bank kepada Bank Indonesia. Per tanggal 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.

"Penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan, seperti suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM), dan agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE," tuturnya.

Sebagai catatan, kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari implementasi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×