kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI menilai pelonggaran LTV menyumbang 0,04% PDB


Senin, 02 Juli 2018 / 17:52 WIB
BI menilai pelonggaran LTV menyumbang 0,04% PDB
ILUSTRASI. Perumahan KPR Bersubsidi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memproyeksi kebijakan relaksasi loan to value (LTV) mampu berkontribusi 0,04% terhadap produk domestik bruto (PDB) sampai akhir tahun. Hal ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah pada tahun 2018 sebesar 5,4%.

"Pelonggaran LTV ini dapat berkontribusi sebanyak 0,04% terhadap PDB," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Filianingsih Hendarta dalam paparannya kepada media di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/7).

Filianingsih menjelaskan, kontribusi terhadap PDB tersebut diperoleh dari perkiraan kenaikan kredit pemilikan rumah (KPR) pada tahun 2018 menjadi 13,46% sampai 14%. Proyeksi ini menanjak dari posisi pertumbuhan KPR pada Mei 2018 sebesar 12,75%.

Sementara itu, untuk pertumbuhan kredit secara total, BI masih optimis angka 10% sampai 12% dapat terealisasi. "Saat ini posisi kredit per Mei kan sudah 10,26% secara yoy (year on year), kalau menurut saya sampai akhir tahun bisa mencapai target, mudah-mudahan di target level atas" tambahnya.

Di samping itu, berdasarkan kajian yang dilakukan bank sentral, Filianingsih menyebutkan efek dari pelonggaran LTV ini baru akan terasa penuh dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. Sebagai informasi, BI telah melonggarkan syarat uang muka KPR melalui relaksasi LTV. Kebijakan ini, akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2018 mendatang.

Salah satu kebijakan BI dalam aturan tersebut antara lain BI memberi kebebasan kepada perbankan untuk menentukan besaran minimal uang muka alias down payment (DP) yang harus disetor debitur. Hal ini pun memungkinkan biaya 0% bagi pembeli pertama tanpa mengecualikan besaran luas tanah maupun bangunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×