kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

BTN pilih kenakan DP 1% meski BI bolehkan KPR DP nol persen


Minggu, 01 Juli 2018 / 15:16 WIB
BTN pilih kenakan DP 1% meski BI bolehkan KPR DP nol persen
ILUSTRASI. KPR BTN


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumumkan pemberlakukan pelonggaran loan to value (LTV) per 1 Agustus mendatang. Melalui kebijakan ini, dimungkinkan pembelian properti melalui kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa uang muka alias DP 0%.

Lalu bagaimana jawaban PT Bank Tabungan Negara (BTN)? Bank BUMN ini menegaskan tidak akan memberlakukan kebijakan DP 0% ini.   

"Bukan 0%, itu policy diserahkan kepada bank. Bank itu boleh saja mau 0%, 1%, 5%, 10% urusan bank," kata Dirut BTN Maryono, Sabtu (30/6).

Adapun alasan BTN tidak menerapkan DP 0% terhadap program KPR nya karena sebelumnya BTN sudah memiliki program kepemilikan rumah dengan DP 1%.

"Karena kita sudah punya program KPR subsidi 1%, seyogyanya kita 1% saja. Enggak nol nol banget, masa mau kredit 0%, kesannya itu tanggungjawabnya kurang mengikat," ujarnya.

Lanjut Maryono mengaku tak akan merubah sistem Rencana Bisnis Bank (RBB). Ia yakin dengan Dp 1% targert pertumbuhan kredit hingga 22% di tahu 2018 ini terpenuhi.

"Rencana bisnis bank (RBB) dibuat di awal tahun, karena ada perubahan ini biasanya melakukan penurunan RBB, tapi karena kami optimistis di awal bisa tercapai jadi kami tidak melakukan perubahan," ujarnya.

"Kita peningkatannya sudah 22% sampai akhir tahun, kuartal dua sudah 20%, kita optimistis." tutup Maryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×