Reporter: Nina Dwiantika, Dea Chadiza Syafina, Issa Almawadi | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Setelah bunga kredit pemilikan rumah, Bank Indonesia (BI) juga bakal mewajibkan bank mencantumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi kredit kendaraan bermotor (KKB). Cuma, hingga kini, belum jelas kapan akan diberlakukan. Padahal, bunga KKB sudah mendaki.
Agusman, Direktur Kebijakan Makroprudensial BI mengatakan, BI masih menggodok kebijakan transparansi SBKD KKB. "Waktu penerapannya belum dapat ditentukan karena menunggu kondisi pasar," ujar dia, kemarin.
Namun, Henry Koenaifi, Direktur Ritel dan Konsumer Bank Central Asia (BCA) menilai, rencana transparansi prime lending rate tersebut tidak akan efektif menurunkan suku bunga kredit KKB. Sebab, bunga KKB sudah terbilang rendah. Selain itu, pembiayaan kredit otomotif juga terus melambat.
Bank yang terafiliasi dengan Grup Djarum ini menawarkan bunga KKB sebesar 4,99% untuk tenor satu tahun. Kemudian 5,49% untuk tenor dua tahun, dan 5,69% untuk kredit bertenor tiga tahun.
Hingga akhir tahun nanti, BCA belum berencana menaikan bunga kredit KKB. Sebab, bunga KKB sudah terkerek naik sebesar 2% selama satu tahun terakhir. Selain itu, "Kondisi likuiditas masih mencukupi untuk BCA," tambah Henry.
Kenaikan bunga KKB Bank BNI juga telah terjadi. Bank dengan kode saham BBNI ini telah melakukan penyesuaian tingkat suku bunga KKB yang dipicu kenaikan suku bunga deposito.
Darmadi Sutanto, Direktur Konsumer dan Ritel Bank BNI bilang, sejak awal tahun ini, BNI telah menaikkan suku bunga KKB dari 9,25% menjadi sebesar 11% hingga 13%, tergantung tenor.
Sepanjang tahun ini, bunga KKB Bank Internasional Indonesia (BII) juga telah mendaki sekitar 2%-3%. Saat ini, BII fokus menyalurkan kredit otomotif melalui strategi cross selling atau ke nasabah existing.
Menekan bunga
Sejatinya, keinginan BI menerbitkan aturan SBDK bertujuan menekan suku bunga kredit KKB. Bank sentral telah memantau kredit otomotif selama empat tahun-lima tahun terakhir. Survei BI menunjukkan, permintaan masyarakat terhadap KKB tinggi. Hal ini tercermin lewat saldo bersih tertimbang (SBT) pada kuartal IV 2013 yang naik 7,1% dibandingkan kuartal sebelumnya.
Permintaan tinggi tersebut mendorong spread antara bunga dana dan bunga kredit untuk sektor otomotif menjadi 7,68%. Margin KKB lebih tinggi jika dibandingkan dengan margin KPR yang sebesar 6,05% di periode sama. Toh begitu, kewajiban mencantumkan SBDK pada KKB tak kunjung diterapkan.
Darmadi menilai, keinginan BI menerapkan SKBD otomotif tidak bakal berdampak signifikan. "Aturan SBDK tidak akan mempengaruhi suku bunga karena lebih disebabkan faktor likuiditas ketat dan BI rate," ujar dia.
Lani Darmawan, Direktur Ritel BII menambahkan, BII masih mendalami rencana BI tentang SBDK otomotif. "Namun BI harus mengedepankan mekanisme pasar setiap bank karena struktur dana yang berbeda," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News