Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat bauran kebijakan makroprudensial guna menjaga momentum pertumbuhan kredit perbankan di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.
Salah satu kebijakan terbaru yang ditempuh adalah menaikkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35% menjadi 40% dari modal bank.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memperluas alternatif sumber pendanaan industri perbankan, khususnya yang berasal dari luar negeri, sehingga mampu mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi sektor riil.
“Peningkatan rasio RPLN ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Kredit UMKM Masih Tumbuh Terbatas, Perbanas Ungkap Persoalannya
Selain meningkatkan batas pendanaan luar negeri bank, BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI). Program tersebut diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan kredit perbankan dan memperkuat fungsi intermediasi sektor keuangan.
Bank sentral juga berencana memperdalam publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), terutama pada sektor-sektor prioritas yang masuk dalam cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran kredit di sektor-sektor strategis.
Perry menegaskan bahwa arah kebijakan makroprudensial yang longgar akan tetap dipertahankan melalui optimalisasi KLM guna mendukung ekspansi kredit pada berbagai sektor prioritas nasional.
Hingga pekan pertama Juni 2026, nilai insentif KLM yang telah disalurkan mencapai Rp 418,1 triliun. Dari total tersebut, sebesar Rp 355,6 triliun disalurkan melalui lending channel, sedangkan Rp 62,5 triliun melalui interest rate channel.
Jika dilihat berdasarkan kelompok perbankan, bank-bank BUMN menjadi penerima insentif terbesar dengan nilai mencapai Rp 209,6 triliun. Selanjutnya, bank swasta nasional (BUSN) menerima Rp 169,9 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) memperoleh Rp 30,8 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) menerima Rp 7,8 triliun.
Baca Juga: AAUI Soroti Dampak Kenaikan BI Rate terhadap Kinerja Asuransi Kredit
Dari sisi sektor ekonomi, insentif KLM telah dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan di sektor pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estat dan perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi keuangan, dan pembiayaan berkelanjutan.
Ke depan, BI akan terus memperkuat implementasi kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), KLM, dan RPLN guna menjaga keberlanjutan pertumbuhan kredit perbankan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Selain itu, cakupan KLM juga akan diperluas dengan memberikan insentif kepada bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit, memperbesar pendanaan non-dana pihak ketiga (non-DPK), serta menerapkan suku bunga kredit yang sejalan dengan arah kebijakan moneter Bank Indonesia.
“Koordinasi dengan Pemerintah dan KSSK terus diperkuat untuk memperbaiki struktur suku bunga dan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan,” kata Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Bank BUMN
- Bank Indonesia
- Bank Swasta Nasional
- suku bunga kredit
- kebijakan makroprudensial
- kredit perbankan
- suku bunga dasar kredit (SBDK)
- Ekonomi Indonesia
- Sektor Riil
- PINISI
- Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
- Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)
- Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN)
- Pembiayaan Nonkredit
- Non-DPK













