kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI-OJK tandatangani MoU alih fungsi dan tugas


Jumat, 18 Oktober 2013 / 15:38 WIB
BI-OJK tandatangani MoU alih fungsi dan tugas
ILUSTRASI. Teknisi melakukan pemeriksaan rutin pada panel surya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menandatangani Naskah Keputusan Bersama tentang "Kerja sama dan Koordinasi dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan".

Keputusan Bersama ini merupakan landasan untuk lebih memperlancar dan mengoptimalkan koordinasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kedua lembaga sehubungan dengan akan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bilang, Keputusan Bersama ini menjadi sangat relevan terutama saat perekonomian Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan sebagai akibat dari ketidakpastian perekonomian global seperti saat ini.

Agus berharap, melalui kerja sama yang baik dan koordinasi yang optimal antara BI dan OJK, berbagai langkah baik yang bersifat antisipatif maupun korektif dapat dilakukan secara sistematis dan terkoordinir dalam menjaga ketahanan dan kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

"Dengan demikian diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang tepat terkait bauran kebijakan antara makro prudensial dan mikro prudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (18/10).

Agus merinci, secara umum ada empat hal pokok yang menjadi cakupan dari Naskah Keputusan Bersama ini. Pertama, yakni terkait dengan kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas kedua institusi.

Bentuk kerja sama dan koordinasi yang akan dilakukan antara lain mencakup penyusunan dan penerbitan kebijakan atau peraturan di bidang pengawasan makro prudensial dan mikro prudensial di industri keuangan khususnya perbankan, pertukaran informasi hasil pengawasan lembaga jasa keuangan serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kedua, terkait dengan pertukaran data dan informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan antara BI dan OJK. Cakupan kerja sama ini diperlukan untuk memudahkan kedua lembaga dalam melakukan akses menyeluruh terhadap data dan informasi disertai dengan koordinasi sistem pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat.

Ketiga, terkait penyediaan atau penggunaan aset dan kekayaan Bank Indonesia. Keempat, terkait sumber daya manusia yang akan ditugaskan untuk membantu OJK. "Oleh karena itu, dalam tahap awal beroperasinya, OJK akan menempati sebagian dari gedung kantor BI baik sebagai kantor pusat maupun di daerah," ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×