Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih mempelajari hasil uji coba layanan perbankan tanpa kantor cabang atau branchless banking yang kemudian diperluas menjadi mobile payment services (MPS). Sebelumnya, BI mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment service (MPS).
"Masih akan dipelajari. Sebetulnya hasil pilot project (proyek percontohan) sudah masuk, akan dipelajari, lakukan kajian," ujar Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/12).
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bank sentral akan mencoba mencari solusi terbaik pembuatan sistem MPS sebelum meluncurkan aturan mainnya melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Seperti diketahui, proyek percontohan MPS telah dilangsungkan selama enam bulan pada periode Mei-November 2013. Peserta uji coba yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali dari perbankan.
Sementara itu, untuk perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. Perubahan dari branchless banking menjadi MPS dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan perbankan tanpa kantor cabang, yang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan.
Adapun tujuan akhir dari MPS sendiri adalah untuk membuka akses atau jangkauan jasa dan layanan keuangan bisa mencapai masyarakat di pelosok daerah, yang selama ini tak terlayani karena kendala jarak dan infrastruktur. Hal ini sesuai dengan cita-cita Program Nasional Financial Inclusion.
Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Dalam uji coba ini, bank sentral mengizinkan baik bank maupun perusahaan telekomunikasi menggunakan jasa Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) atau Unit Perantara Layanan Sistem Pembayaran (UPLSP) sebagai perpanjangan tangan untuk menjangkau masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News