kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI pelajari aturan main bank tanpa kantor cabang


Jumat, 06 Desember 2013 / 19:21 WIB
BI pelajari aturan main bank tanpa kantor cabang
ILUSTRASI. Bangun pabrik baru di Jawa Tengah, Satyamitra Kemas Lestari (SMKL) siapkan dana Rp 600-Rp 700 miliar


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih mempelajari hasil uji coba layanan perbankan tanpa kantor cabang atau branchless banking yang kemudian diperluas menjadi mobile payment services (MPS). Sebelumnya, BI mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment service (MPS).

"Masih akan dipelajari. Sebetulnya hasil pilot project (proyek percontohan) sudah masuk, akan dipelajari, lakukan kajian," ujar Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/12).

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bank sentral akan mencoba mencari solusi terbaik pembuatan sistem MPS sebelum meluncurkan aturan mainnya melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Seperti diketahui, proyek percontohan MPS telah dilangsungkan selama enam bulan pada periode Mei-November 2013. Peserta uji coba yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali dari perbankan.

Sementara itu, untuk perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. Perubahan dari branchless banking menjadi MPS dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan perbankan tanpa kantor cabang, yang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan.

Adapun tujuan akhir dari MPS sendiri adalah untuk membuka akses atau jangkauan jasa dan layanan keuangan bisa mencapai masyarakat di pelosok daerah, yang selama ini tak terlayani karena kendala jarak dan infrastruktur. Hal ini sesuai dengan cita-cita Program Nasional Financial Inclusion.

Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Dalam uji coba ini, bank sentral mengizinkan baik bank maupun perusahaan telekomunikasi menggunakan jasa Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) atau Unit Perantara Layanan Sistem Pembayaran (UPLSP) sebagai perpanjangan tangan untuk menjangkau masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×