kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.272   -75,00   -0,46%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

BI: Pelonggaran GWM averaging tambah likuiditas Rp 20 triliun ke sistem perbankan


Kamis, 18 Januari 2018 / 21:53 WIB
BI: Pelonggaran GWM averaging tambah likuiditas Rp 20 triliun ke sistem perbankan
ILUSTRASI. Rupiah di Bank Indonesia


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempercepat penerapan pelonggaran GWM averaging pada tahun ini. Hal ini untuk meningkatkan likuditas perbankan.

Dody Budi Waluyo, Asisten Gubernur merangkap Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI bilang dengan pelonggaran GWM averaging ini bisa meningkatkan likuiditas Rp 20 triliun.

"GWM Averaging ini akan berlaku 16 Juli 2018 untuk bank umum dan 1 Oktober 2018," Dody kepada kontan.co.id, Kamis (18/1).

Dody bilang dengan adanya GWM averaging diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan likuiditas dan memperdalam pasar keuangan.

Dengan adanya GWM averaging diharapkan bisa membuat bank mempunyai ruang lebih untuk mengelola likuiditas dan mendapatkan return yang lebih baik.

Selain itu dengan GWM averaging diharapkan bisa meningkatkan penyaluran kredit perbankan. Selain itu GWM averaging bisa memperdalam pasar keuangan.

Filianingsih Hendarta Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI bilang pelonggaran aturan GWM averaging ini bersifat siklikal.

"Disesuaikan dengan kondisi keuangan," kata Fili, Kamis (18/1).

Fili bilang GWM averaging ini akan diperluas implementasinya ke bank syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×