kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GWM averaging syariah dan konvensional harus beda


Kamis, 30 November 2017 / 13:50 WIB
GWM averaging syariah dan konvensional harus beda


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal menyempurnakan aturan giro wajib minimum (GWM) averaging atau rata-rata menjadi mencakup rupiah, valuta asing (valas) dan bahkan mencakup bank syariah.

Hal ini menurut Direktur PT Bank BNI Syariah Dhias Widhiyati sejalan dengan kebutuhan perbankan syariah. Hanya saja jika besaran GWM primernya disesuaikan dengan kondisi bank syariah.

Sebagai gambaran saja, di bank konvensional saat ini GWM primer antara lain sebesar 6,5% yang terdiri dari GWM harian minimal 5% dan GWM secara rata-rata sebesar 1,5%.

Dhias mencontohkan, dalam pelaksanaannya bila sebuah bank memiliki GWM primer 6% yang terdiri dari GWM harian minimal 5% dan GWM rata-rata 1% maka bank tersebut tidak harus melakukan pinjaman untuk menambah kekurangna GWM yang sebsar 0,5% agar dapat menjadi 6,5%.

Dalam prakteknya, bank hanya cukup menambah GWM primer pada hari berikutnya menjadi 7% agar secara rata-rata dapat mencapai 6,5%.

"Pada kondisi ini maka bank yang GWM primer di bawah 6,5% tidak dalam kondisi terdesak dan memaksa untuk pinjam untuk memenuhi kewajiban ketentuan BI 6,5%. Sehingga di pasar tingkat suku bunga pasar uang bisa stabil karena supply dan demand tidak dalam kondisi ekstrim," jelasnya.

Hal yang sama juga dapat dilakukan pada bank yang memiliki GWM primer 6,5%, bank tersebut masih bisa menaruh sebagian likuditasnya ke pasar hingga GWM primer bank tersebut minimal berada di level 5%.

Nah, dalam rangka supply likuditas ke pasar maka bank hanya tinggal menambah saldo GWM di hari berikutnya menjadi 8% agar secara rata-rata dengan GWM hari sebelumnya menjadi sebesar 6,5%.

"Aturan ini bagi bank syariah juga menguntungkan terkait fleksibilitas penggunaan likuditas, baik fleksibel pengunaan likuditas akibat penarikan pembiayaan maupun untuk placement dan borrowing di pasar uang," ungkap Dhias.

Hanya saja, jika nantinya BI akan memperluas cakupan GWM ini ke bank syariah maka pihaknya masih akan menantikan besaran GWM primer bagi bank syariah. Praktis menurut Dhias besarannya harus berada di bawah ketentuan bank konvensional.

"Jika disamakan dengan konvensional 6,5% yang berarti 1,5% dari GWM primer saat ini 5% pastinya akan memberatkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×