kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

BI mulai terapkan aturan GWM averaging


Senin, 03 Juli 2017 / 19:47 WIB
BI mulai terapkan aturan GWM averaging


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI)  efektif menerapkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata atau GWM averaging per 1 Juli 2017.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara mengatakan, perubahan yang terjadi antara lain pada cara pemenuhan. Dari yang selama ini tetap (fixed) harus dipenuhi setiap akhir hari akan diubah menjadi sebagian dipenuhi secara rata-rata rasio 1,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara, sisanya sebesar 5% dari DPK tetap dipenuhi secara harian.

Berdasarkan data BI yang diambil dari survei International Monetary Fund (IMF) tahun 2013 menunjukan, dari 113 negara, hanya 21 negara atau 18% yang belum menerapkan GWM rata-rata. Adapun di regional Asia, masih terdapat delapan negara kawasan yang belum menerapkan GWM rata-rata, termasuk Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya GWM rata-rata bank kecil juga dapat lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. "Dengan cara ini, harapannya dana tersebut dapat mengalir ke bank atau pasar repo, dengan demikian pasar uang lebih likuid dan suku bunganya lebih rendah," imbuh Mirza, Senin (3/7).

Senior Vice President Treasury PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Farida Thamrin menyebut, dengan adanya aturan tersebut, perbankan memiliki alat untuk mengatur arus kas (cash flow).

Selama ini dengan menggunakan GWM primer tetap sebesar 6,5%, perbankan cenderung lebih konservatif. Mayoritas perbankan akan menaruh dana nasabah di instrumen likuiditas jangka pendek.

"Kalau ada GWM averaging, bank berani menaruh di instrumen yang lebih panjang seperti ke satu minggu, sebulan dan sebagainya," katanya.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menurunkan volatibilitas suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Pasalnya, saat ini terjadi shock di likuiditas perbankan semisal pada masa Lebaran dan akhir tahun. Menurut Farida pada masa tersebut suku bunga PUAB tenor pendek cenderung meningkat tajam. Hal ini karena ada bank yang terpaksa meminjam dana di rate yang tinggi guna memenuhi kebutuhan likuiditas harian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×