kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

BI mulai terapkan aturan GWM averaging


Senin, 03 Juli 2017 / 19:47 WIB
BI mulai terapkan aturan GWM averaging


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI)  efektif menerapkan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata atau GWM averaging per 1 Juli 2017.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara mengatakan, perubahan yang terjadi antara lain pada cara pemenuhan. Dari yang selama ini tetap (fixed) harus dipenuhi setiap akhir hari akan diubah menjadi sebagian dipenuhi secara rata-rata rasio 1,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara, sisanya sebesar 5% dari DPK tetap dipenuhi secara harian.

Berdasarkan data BI yang diambil dari survei International Monetary Fund (IMF) tahun 2013 menunjukan, dari 113 negara, hanya 21 negara atau 18% yang belum menerapkan GWM rata-rata. Adapun di regional Asia, masih terdapat delapan negara kawasan yang belum menerapkan GWM rata-rata, termasuk Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya GWM rata-rata bank kecil juga dapat lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. "Dengan cara ini, harapannya dana tersebut dapat mengalir ke bank atau pasar repo, dengan demikian pasar uang lebih likuid dan suku bunganya lebih rendah," imbuh Mirza, Senin (3/7).

Senior Vice President Treasury PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Farida Thamrin menyebut, dengan adanya aturan tersebut, perbankan memiliki alat untuk mengatur arus kas (cash flow).

Selama ini dengan menggunakan GWM primer tetap sebesar 6,5%, perbankan cenderung lebih konservatif. Mayoritas perbankan akan menaruh dana nasabah di instrumen likuiditas jangka pendek.

"Kalau ada GWM averaging, bank berani menaruh di instrumen yang lebih panjang seperti ke satu minggu, sebulan dan sebagainya," katanya.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menurunkan volatibilitas suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Pasalnya, saat ini terjadi shock di likuiditas perbankan semisal pada masa Lebaran dan akhir tahun. Menurut Farida pada masa tersebut suku bunga PUAB tenor pendek cenderung meningkat tajam. Hal ini karena ada bank yang terpaksa meminjam dana di rate yang tinggi guna memenuhi kebutuhan likuiditas harian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×