Reporter: Roy Franedya, Nina Dwiantika, Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Kementerian Agama kembali melakukan pembenahan dalam pelaksanaan ibadah haji. Kementerian yang dipimpin Suryadarma Ali ini berencana menghentikan praktik dana talangan haji yang diberikan oleh perbankan syariah. Alasannya, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip haji yakni untuk mereka yang mampu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu,mengatakan, selain tidak sesuai dengan prinsip haji, produk pembiayaan dana talangan haji juga telah membuat daftar antrian untuk naik haji semakin panjang. Dengan fasilitas dana talangan haji, seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh kursi haji dari Kementerian.
"Akibat penggunaan dana talangan, masyarakat justru yang memenuhi syarat kemampuan secara finansial harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji," ujarnya.
Namun, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, Hadi Santoso, mengatakan, perseroan selama ini membiayai dana talangan haji bagi nasabah yang mampu secara finansial.
Skemanya, pada tahap awal nasabah menyetor uang muka 5% dari nilai pembiayaan haji sebesar Rp 25 juta. Nah, kemudian nasabah mengangsur sisa dana talangan haji melalui tabungan haji hingga mereka melaksanakan ibadah haji. "Dana talangan haji itu untuk booking atau jatah pencatatan nasabah untuk naik haji," imbuh Hadi.
Prinsip ibadah haji bagi mereka yang mampu juga terpenuhi dengan ketentuan bahwa calon jamaah haji wajib melunasi semua kewajibannya ke bank sebelum berangkat ke tanah suci. Jadi, ketika beribadah, mereka benar-benar menyandang status mampu.
Rencana larangan dana talangan haji bagi bank syariah tentunya akan membuat penurunan pada pembiayaan perbankan syariah. Saat ini, pembiayaan talangan haji BRI Syariah mencapai Rp 360 miliar atau sekitar 40% dari total dana haji sebesar Rp 800 miliar. "Otomatis pembiayaan akan berkurang," tambahnya.
Direktur Bisnis Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, Imam Teguh Saptono, menuturkan, akan ada pengaruh namun penurunannya tidak signifikan. Pasalnya, porsi dana talangan haji hanya sebesar 10% dari total pembiayaan perseroan. "Kalau dana talangan haji dilarang, ada penurunan pembiayaan, namun penurunan itu tidak signifikan," tandasnya.
Yang jelas, menurut Imam, pertumbuhan pembiayaan dana talangan haji terbilang menggiurkan. BNI Syariah mencatat kenaikan dana talangan haji sebesar 20% - 30% saban tahun. Saat ini, per 31 Agustus lalu, nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Direktur Bisnis Bank Syariah Mandiri (BSM) Hanawijaya mengatakan pihaknya sudah diundang oleh Kementerian Agama untuk membicarakan rencana tersebut. Sebaliknya, para bankir bank syariah juga sudah memberikan masukan.
Menurutnya, produk dana talangan haji sudah ada fatwanya. Dana talangan haji hanya untuk membeli kursi bukan untuk membiayai keberangkatan haji. Kalau dihapuskan tidak akan berpengaruh pada bank tetapi akan tidak adil buat masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap. "Karena pengguna produk ini adalah mereka yang tidak berpenghasilan tetap," ujar Hanawijaya tanpa menyebutkan besar dana talangan haji BSM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News