kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BI perlu tingkatkan sosialisasi aturan uang elektronik


Kamis, 15 Maret 2018 / 19:10 WIB
BI perlu tingkatkan sosialisasi aturan uang elektronik
ILUSTRASI. Kartu Uang Elektronik Brizzi Bank BRI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) diminta untuk meningkatkan sosialisasi mengenai uang elektronik. Sosialisasi ini terkait dengan besaran biaya isi ulang uang yang dikenakan ke nasabah.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono bilang, edukasi masyarakat perlu ditingkatkan agar aturan ini bisa lebih mengena. "BI perlu mengedukasi masyarakat mengenai aturan baru terkait uang elektronik termasuk mengenai biaya top-up agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," kata Paul kepada dalam keterangan tertulis, Kamis (15/3).

Menanggapi hal ini, Sugeng, Deputi Gubernur BI bilang edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan regulator. "Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan BI termasuk skema biaya yang dapat dikenakan, sehingga masyarakat dapat memahami hal tersebut," kata Sugeng.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengecek kondisi di lapangan jika ada hal yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya BI telah mengeluarkan peraturan dewan gubernur BI mengenai gerbang pembayaran nasional (GPN). Ini memungkinkan top up uang elektronik masih bisa gratis apabila isi ulang maksimal Rp 200.000 melalui kanal penerbit kartu (top up on us).

Apabila nominal pengisian melebihi Rp 200.000, dikenakan biaya maksimal Rp 750. Sementara itu, pengisian ulang top up off us dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×