Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan revisi peraturan BI (PBI) mengenai uang elektronik. Nantinya revisi PBI uang elektronik ini akan menjadi payung bagi skema harga isi ulang elektronik.
Seperti diketahui, pada September 2017 lalu, BI sudah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 mengenai gerbang pembayaran nasional (GPN). Dalam aturan ini salah satunya membahas mengenai top up uang elektronik.
Sugeng, Deputi Gubernur BI bilang selain peraturan tersebut, BI akan memperkuat dengan mengeluarkan revisi PBI 18/17/PBI/2016.
"“Aturan top up uang elektronik dibuat dengan mempertimbangkan aspek yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu efisiensi, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (15/3).
Peraturan isi ulang uang elektronik yang tahun lalu keluar, menurut Sugeng, bertujuan agar menjadi batasan penerbit tidak mengenakan biaya berlebihan ke pengguna. Dengan ini, diharapkan penerbit bisa membantu mengurangi biaya transaksi yang dikenakan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi.
Sebelum ada aturan ini, kisaran biaya yang dikenakan penerbit sangat bervariasi. Ada yang Rp 1.000, Rp 1.500, Rp 2.500, bahkan sampai Rp 6.500. Biaya tersebut tentu akan membebani masyarakat dan tidak efisien. Dengan ketentuan PADG GPN, telah ditetapkan batas atas untuk keseragaman.
Selain itu, PADG GPN ini memungkinkan top up uang elektronik masih bisa gratis apabila isi ulang maksimal Rp 200.000 melalui kanal penerbit kartu (top up on us).
Apabila nominal pengisian melebihi Rp 200.000, dikenakan biaya maksimal Rp 750. Sementara itu, pengisian ulang top up off us dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News