Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menertibkan dan merapikan aturan main bagi perbankan asing. Kali ini bank sentral akan mewajibkan kantor cabang bank asing memiliki sejumlah aset yang berfungsi sebagai modal alias capital equivalent maintenance asset (CEMA). Modal tersebut harus menetap di Indonesia dalam bentuk khusus.
"Penting dilakukan agar stabilitas kantor cabang di sini jelas. Sehingga kalau di sana (kantor pusat) terkena 'batuk' (masalah), kantor yang ada di sini tidak terimbas," kata Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar, Senin (12/11).
Menurutnya, mekanisme seperti ini telah berlaku secara internasional dengan sebutan Ring Fencing. "Istilahnya tindakan pencegahan atau pemagaran modal,” tambahnya.
BI mengamati, jika tidak dibatasi dengan aturan yang ketat, bank asing bisa seenaknya sendiri mengatur likuiditas di luar negeri. Jika kantor pusat bermasalah, modal usaha kantor cabang biasanya disedot untuk menyembuhkan sang induk terlebih dahulu. BI berekspektasi, jika ditempatkan dalam bentuk aset, hal tersebut tidak dapat dilakukan.
CEMA yang dimaksud ini pun sebenarnya berupa aset tetap namun berupa secondary reserve yang tidak sedang digunakan untuk treasury. Sebagai catatan saja setiap bank memang memiliki secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditasnya. Biasanya bank menempatkan dana cadangan dalam instrumen keuangan yang likuid, seperti surat berharga.
Menurut Mulya, aturan CEMA ini akan bersinergi dengan peraturan Multiple License di mana tiap kantor cabang bank asing harus memperkuat permodalannya untuk dapat berekspansi sesuai dengan yang ada dalam peraturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News