Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Dengan perpanjangan tersebut, batas minimum pembayaran kartu kredit tetap sebesar 5% dari total tagihan, lebih rendah dari ketentuan normal sebesar 10%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral memperkuat digitalisasi sistem pembayaran sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas inklusi keuangan.
“Bank Indonesia memperpanjang kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6).
Baca Juga: Tembus Double Digit! BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 11,51% YoY Per Mei 2026
Selain mempertahankan minimum payment sebesar 5%, BI juga memperpanjang ketentuan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
Kebijakan relaksasi tersebut sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, BI memutuskan memperpanjangnya hingga akhir tahun guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi domestik.
Tak hanya itu, BI juga melanjutkan kebijakan tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dalam kebijakan tersebut, tarif SKNBI dari BI ke perbankan tetap sebesar Rp1, sementara biaya transfer maksimal yang dikenakan bank kepada nasabah dipertahankan sebesar Rp2.900 per transaksi.
Di sisi lain, BI terus memperluas ekosistem pembayaran digital melalui berbagai program strategis. Salah satunya melalui pelaksanaan program QRIS Jelajah Indonesia 2026 yang ditujukan untuk memperluas akseptasi QRIS di berbagai daerah.
Bank sentral juga melanjutkan ekspansi QRIS Antarnegara untuk memperkuat konektivitas pembayaran lintas batas atau cross-border payment.
Selain itu, BI akan melanjutkan implementasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI), termasuk program Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) serta Hackathon guna mendorong inovasi di sektor sistem pembayaran digital.
Baca Juga: Tembus Double Digit! BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 11,51% YoY Per Mei 2026
BI juga memperkuat sinergi dengan pemerintah melalui program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) serta Digdaya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang diarahkan untuk mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













