kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI review aturan private banking untuk mencegah kriminalisasi


Jumat, 01 April 2011 / 17:12 WIB
BI review aturan private banking untuk mencegah kriminalisasi
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan sambutan dalam acara Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (6/11/2019). Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menggelar Indonesia Banking Expo (IBEX) 2019 dengan tema ?Consolidate to Elevate?. ANTARA


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI)menyiapkan aturan khusus private banking untuk mengurangi risiko terulangnya praktek penipuan (fraud) oleh oknum perbankan.

Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengungkapkan bahwa bank sentral akan me-review aturan-aturan private banking yang diharapkan akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan.

"Tapi, review tersebut membutuhkan guide plan prudential perlu dikeluarkan," jelas Muliaman, kepada wartawan, Jumat (1/4).

Menurut Muliaman, sebelumnya bank sentral sudah berusaha meminimalisir kejahatan perbankan yang masuk melalui produk investasi yang dijual bank.

"BI sudah panggil bank-bank yang terkena masalah kemarin. BI mengultimatum mereka agar meningkatkan pengawasan," tambah Muliaman.

Kasus fraud terbaru adalah salah satu pegawai Citibank Indonesia membobol rekening klien private banking senilai Rp17 miliar. Kini kasus serupa terjadi di PT Bank Negara Indonesia (BBNI) Tbk. Rekening nasabah bank pelat merah ini nyaris dibobol Rp 4,5 miliar, salah satu tersangkanya adalah Wakil Kepala Cabang BNI Cabang Depok berinisial JKD.

Fraud juga terjadi di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang terkena pembobolan bilyet deposito senilai Rp 18,7 miliar, yang dilakukan oleh enam pelaku itu adalah J, RS, DBM, MDS, IW, serta DN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×