Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku sedang menggodok aturan transaksi pembayaran online via e-commerce. Hal ini setelah tahun ini pemerintah sudah menetapkan transaksi pembayaran offline dan transfer menggunakan GPN.
Dadang Setiabudi, Direktur Teknologi Informasi BNI mengakui memang saat ini BI dan bank sedang menyusun bisnis modal dan teknis untuk tranasksi online e-commerce dengan kartu debit gerbang pembayaran nasional (GPN).
"Kami di BNI sudah mempunyai beberapa fitur transaksi untuk e-commerce menggunakan kartu baik debit dan atau kartu kredit," kata Dadang kepada kontan.co.id, Kamis (6/9).
Beberapa fitur ini diantaranya adalah melalui QR Code, VCN (Virtual Card Number), 3DSecure (menggunakan one time password), virtual account dan melalui channel transfer.
Pilihan yang beragam ini untuk mengakomodir kebutuhan transaksi e-commerce nasabah agar dapat bertransaksi e-commerce secara nyaman dan aman. Hermawan Tjandra, EVP Marketing PT Rintis Sejahtera bilang BI, perbankan dan asosiasi sistem pembayaran masih terus mengimplementasikan program gerbang pembayaran nasional (GPN).
"Kami memonitor pelaksanaan di lapangan," kata Hermawan kepada kontan.co.id, Kamis (6/9). Kebijakan GPN terkait transaksi on-line/e-commerce merupakan salah satu topik pembahasan BI, ASPI/industri yg masih berjalan.
Jaringan PRIMA secara proaktif mengantisipasi dan berdiskusi dengan bank mitra perihal kebutuhan layanan transaksi on-line/e-commerce, serta terus mempersiapkan pengembangan produk yg sesuai.
Bayu Hanantasena Direktur Utama Artajasa juga mengatakan akan menyesuaikan aturan yang akan dikeluarkan BI terkait aturan transaksi pembayaran online via e-commerce. "Kami sedang mempersiapkan diri," kata Bayu kepada kontan.co.id, Kamis (6/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News