kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI sedang godok aturan transaksi pembayaran online via e-commerce


Kamis, 06 September 2018 / 13:23 WIB
BI sedang godok aturan transaksi pembayaran online via e-commerce


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku sedang menggodok aturan transaksi pembayaran online via e-commerce. Hal ini setelah tahun ini pemerintah sudah menetapkan transaksi pembayaran offline dan transfer menggunakan GPN.

Dadang Setiabudi, Direktur Teknologi Informasi BNI mengakui memang saat ini BI dan bank sedang menyusun bisnis modal dan teknis untuk tranasksi online e-commerce dengan kartu debit gerbang pembayaran nasional (GPN).

"Kami di BNI sudah mempunyai beberapa fitur transaksi untuk e-commerce menggunakan kartu baik debit dan atau kartu kredit," kata Dadang kepada kontan.co.id, Kamis (6/9).

Beberapa fitur ini diantaranya adalah melalui QR Code, VCN (Virtual Card Number), 3DSecure (menggunakan one time password), virtual account dan melalui channel transfer.

Pilihan yang beragam ini untuk mengakomodir kebutuhan transaksi e-commerce nasabah agar dapat bertransaksi e-commerce secara nyaman dan aman. Hermawan Tjandra, EVP Marketing PT Rintis Sejahtera bilang BI, perbankan dan asosiasi sistem pembayaran masih terus mengimplementasikan program gerbang pembayaran nasional (GPN).

"Kami memonitor pelaksanaan di lapangan," kata Hermawan kepada kontan.co.id, Kamis (6/9). Kebijakan GPN terkait transaksi on-line/e-commerce merupakan salah satu topik pembahasan BI, ASPI/industri yg masih berjalan.

Jaringan PRIMA secara proaktif mengantisipasi dan berdiskusi dengan bank mitra perihal kebutuhan layanan transaksi on-line/e-commerce, serta terus mempersiapkan pengembangan produk yg sesuai.

Bayu Hanantasena Direktur Utama Artajasa juga mengatakan akan menyesuaikan aturan yang akan dikeluarkan BI terkait aturan transaksi pembayaran online via e-commerce. "Kami sedang mempersiapkan diri," kata Bayu kepada kontan.co.id, Kamis (6/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×