Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pasar uang. Agus D.W Martowardojo, Gubernur BI mengatakan, pihaknya akan meluncurkan PBI untuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan PBI untuk commercial paper di tahun 2016 ini untuk menggiatkan pasar uang.
“Kami akan cepat menerbitkan PBI tersebut agar pasar uang lebih aktif dengan banyak instrumen,” kata Agus, Senin (19/9). Saat ini, beleid tersebut telah disetujui oleh Dewan Gubernur dan tengah memasuki proses finalisasi, serta dalam taraf koordinasi antara BI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas lembaga keuangan.
Nanang Hendarsah, Direktur Eksekutif Pendalaman Pasar Uang BI menambahkan, penerbitan PBI NCD dan commercial paper sekitar bulan Desember 2016, dan dapat diterapkan pada tahun 2017 oleh perbankan yang ingin menerbitkan NCD, ataupun korporasi yang ingin menerbitkan commercial paper.
Khusus untuk NCD, Nanang bilang, PBI sudah selesai namun sedang proses finalisasi dengan OJK untuk membahas tahap teknis tata usaha seperti proses jual dan beli, karena NCD yang pindah tangan atau mutasi perlu dicatatkan. Begitu juga dengan commercial paper. “NCD dan commercial paper dapat diperjual belikan di pasar sekunder,” ucap Nanang.
Ke depan tren penerbitkan NCD dan commercial paper akan besar karena banyak bank dan korporasi yang ingin menerbitkan itu. Sayangnya, BI belum dapat memprediksi potensi penerbitan nilai NCD ataupun commecial paper karena belum ada penerapan ini. Saat ini, penerbitan NCD sudah mencapai Rp 12 triliun di tahun 2016 saja.
Nanang menambahkan, NCD dan commercial paper juga dapat menjadi alat repo pada proses transaksi di Global Master Repurchase Agreement (GMRA) untuk taraf gobal. Namun pada tahap awal sebagian besar orang menerbitkan NCD dan commercial paper untuk diperdagangkan di pasar sekunder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News